JAKARTA - Banyak pemilik bisnis maupun karyawan yang sering bertanya-tanya mengenai status area parkir di gedung perkantoran.
Apakah setiap kendaraan yang terparkir di sana otomatis menjadi objek pajak daerah, atau ada pengecualian tertentu? Memahami aturan ini sangat penting bagi perusahaan untuk menghindari kesalahan pelaporan administrasi maupun bagi individu untuk mengetahui hak-haknya. Berdasarkan regulasi perpajakan daerah terbaru per Februari 2026, pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir bergantung sepenuhnya pada bagaimana layanan parkir tersebut dikelola dan apakah ada transaksi komersial di dalamnya.
Penjelasan ini mengacu pada aturan turunan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disesuaikan di berbagai daerah di Indonesia.
Pembeda Utama: Antara Layanan Gratis Dan Layanan Komersial
Faktor penentu utama apakah parkiran kantor dikenakan pajak atau tidak terletak pada pemungutan biaya. Berikut adalah dua skenario umum yang sering terjadi:
Skenario 1: Tidak Kena Pajak (Layanan Internal) Jika perusahaan menyediakan lahan parkir secara gratis khusus untuk karyawan dan tamu perusahaan tanpa memungut biaya sepeser pun, maka area tersebut bukan merupakan objek pajak parkir. Dalam hal ini, parkiran dianggap sebagai fasilitas penunjang kantor, bukan sebagai jasa penyediaan tempat parkir yang bersifat komersial.
Skenario 2: Kena Pajak (Layanan Komersial) Jika area parkir kantor dikelola oleh pihak ketiga (operator parkir) atau dikelola sendiri oleh gedung namun memungut biaya per jam atau biaya berlangganan kepada siapa pun yang parkir, maka area tersebut wajib dikenakan pajak parkir. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari tarif parkir yang dibayarkan oleh pengguna jasa.
Kriteria Penyediaan Parkir Yang Menjadi Objek Pajak Daerah
Sesuai dengan regulasi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Parkir dikenakan pada penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek pajak meliputi:
Lahan Parkir Berbayar: Tempat parkir yang dikelola dengan menarik imbalan, baik di gedung kantor, pusat perbelanjaan, maupun lahan terbuka.
Layanan Valet: Penyediaan layanan penitipan kendaraan dengan imbalan tertentu di area perkantoran.
Tempat Penitipan Kendaraan Bermotor: Usaha yang khusus menyediakan jasa penitipan kendaraan dengan tarif tertentu.
"Parkiran kantor kena pajak parkir atau tidak?" jawabannya adalah tergantung pada keberadaan transaksi finansial. Jika kantor menyewa lahan dari pihak lain untuk parkir gratis karyawannya, pajaknya mungkin sudah masuk dalam skema pajak sewa lahan, bukan pajak jasa parkir secara langsung.
Besaran Tarif Pajak Parkir Dan Penanggung Beban Pajak
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, besaran pastinya dapat berbeda di tiap kabupaten/kota tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Pajak ini secara teknis dibebankan kepada konsumen (pemilik kendaraan yang parkir), namun dipungut dan dilaporkan oleh penyelenggara parkir kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, jika Anda melihat komponen pajak dalam struk parkir kantor Anda, hal tersebut adalah sah secara hukum selama pengelola memiliki izin resmi sebagai penyelenggara parkir.
Pengecualian Pajak Parkir Sesuai Ketentuan Hukum
Tidak semua tempat parkir berbayar bisa dikenakan pajak daerah. Ada beberapa pengecualian yang harus dipahami, antara lain:
Penyediaan tempat parkir oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Tempat parkir di lingkungan kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
Penyediaan tempat parkir di lingkungan rumah ibadah dan rumah sakit tertentu yang bersifat sosial.
Visi Transparansi Pajak: Kontribusi Untuk Pembangunan Daerah
Pajak parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk pemeliharaan infrastruktur jalan dan fasilitas transportasi publik. Dengan memahami aturan ini, perusahaan dapat mengelola fasilitas kantornya dengan lebih patuh hukum, sementara karyawan dapat lebih teliti dalam melihat rincian biaya yang mereka keluarkan.
Bagi pengelola gedung kantor, transparansi mengenai status pajak parkir sangat penting untuk menjaga kepercayaan penyewa (tenant) dan memastikan tidak ada pajak ganda (double taxation) antara pajak jasa parkir dan pajak sewa ruangan.