JAKARTA - BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu solusi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan akses layanan kesehatan tanpa harus membayar biaya bulanan. Namun, belakangan beredar kabar di media sosial yang menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan PBI harus menggunakan layanan kesehatan setidaknya sekali dalam sebulan untuk menghindari penonaktifan kepesertaan mereka. Benarkah demikian?
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?
Program BPJS Kesehatan PBI adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh layanan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tanpa harus membayar iuran bulanan. Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang tidak mampu memiliki akses ke layanan kesehatan yang layak.
Namun, baru-baru ini, muncul sebuah klaim yang cukup menarik perhatian publik. Seorang pengguna Instagram dengan akun @ami*******, pada Sabtu, 12 April 2025, menuliskan bahwa untuk menjaga agar status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI tetap aktif, peserta harus menggunakan layanan kesehatan setidaknya sekali dalam sebulan. "Fyi aja, kalo bpjs gratis itu tiap bulan mesti di pake walopun sekedar cek kesehatan di puskesmas," tulis akun tersebut. "Mesti di pake tiap bulan. minimal ke puskesmas supaya terdeteksi kalo peserta masih butuh," tambahnya.
Pernyataan ini kemudian memicu perbincangan di kalangan warganet. Lalu, benarkah BPJS Kesehatan PBI harus digunakan setiap bulan agar tidak dinonaktifkan?
Penyebab Penonaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI tidak berkaitan dengan seberapa sering peserta menggunakan layanan kesehatan. "Penonaktifan kepesertaan PBI itu tidak bergantung pada frekuensi penggunaan BPJS Kesehatan untuk berobat," ungkap Rizzky.
Rizzky menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat dinonaktifkan jika peserta sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai warga miskin dan tidak mampu. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peserta PBI yang sudah tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mengalami penonaktifan.
Beberapa penyebab umum yang dapat menyebabkan kepesertaan PBI dinonaktifkan antara lain:
Peserta sudah mampu membayar iuran sendiri.
Peserta tidak ditemukan keberadaannya atau sudah pindah alamat.
Status peserta berubah menjadi pekerja penerima upah, yang berarti iuran kesehatan mereka akan dibiayai oleh perusahaan.
Peserta memilih untuk mendaftar pada segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau mandiri kelas 1 atau kelas 2.
Membuktikan Kelayakan Peserta untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan
Berdasarkan penjelasan tersebut, Rizzky menegaskan bahwa penggunaan BPJS Kesehatan secara rutin bukanlah syarat untuk menjaga kepesertaan tetap aktif. Penonaktifan lebih didasarkan pada perubahan status peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau tidak mampu yang menjadi sasaran utama dari program BPJS Kesehatan PBI.
Lebih lanjut, Rizzky juga menyebutkan bahwa untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang dinonaktifkan, peserta bisa melakukan reaktivasi dengan beberapa langkah. "Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan dalam waktu kurang dari enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dapat direaktivasi jika peserta masih dianggap layak membutuhkan layanan kesehatan," jelasnya.
Namun, apabila status kepesertaan sudah lebih dari enam bulan dinonaktifkan, peserta perlu melakukan beberapa langkah administratif untuk mengembalikan status kepesertaan mereka. Salah satu langkah utama adalah dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ulang ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
Untuk melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, peserta dapat mengikuti beberapa prosedur berikut:
Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 untuk memastikan status kepesertaan.
Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Kepesertaan JKN, KTP, dan KK.
Setelah peserta memberikan berkas yang diminta, Dinas Sosial akan melakukan validasi data dan memastikan apakah peserta masih memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan iuran.
Jika peserta dianggap masih layak, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan yang kemudian diserahkan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan.
Rizzky mengungkapkan bahwa, "Apabila peserta masih dianggap layak, nantinya Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut."
Tidak Perlu Digunakan Setiap Bulan
Jadi, untuk menjawab pertanyaan yang beredar di media sosial, BPJS Kesehatan PBI tidak perlu digunakan setiap bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif. Penonaktifan lebih bergantung pada perubahan status peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin dan tidak mampu. Oleh karena itu, peserta yang merasa sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan iuran harus melakukan perubahan data di Dinas Sosial agar tidak dinonaktifkan.
Namun, bagi mereka yang telah dinonaktifkan dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan mereka, proses reaktivasi masih memungkinkan asalkan peserta masih dianggap layak dan memenuhi persyaratan yang berlaku.