JAKARTA - Pekerja aktif kini tidak perlu lagi menunggu hingga pensiun atau berhenti kerja untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah memberikan kelonggaran kepada peserta aktif yang sudah memenuhi syarat kepesertaan untuk mencairkan hingga 30 persen saldo JHT, tanpa harus mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi banyak pekerja yang membutuhkan dana tambahan untuk keperluan mendesak seperti uang muka rumah, pendidikan anak, atau kebutuhan lainnya, tanpa harus kehilangan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu Program Jaminan Hari Tua (JHT)?
JHT adalah salah satu program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, di luar tiga kondisi tersebut, sebagian saldo JHT juga bisa dicairkan lebih awal untuk keperluan tertentu jika syarat kepesertaan terpenuhi.
“Peserta aktif yang sudah terdaftar selama minimal 10 tahun memiliki hak untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka, meski masih bekerja,” demikian disampaikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Pencairan JHT Tanpa Resign
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan:
10 persen dari saldo JHT untuk keperluan umum seperti pendidikan, kebutuhan darurat, atau dana pribadi lainnya.
30 persen dari saldo JHT khusus untuk uang muka pembelian rumah pertama.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan ini tidak mengakhiri status keanggotaan peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, peserta tetap terlindungi dan dapat terus mendapatkan manfaat dari program lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Persyaratan Dokumen Pencairan
Untuk mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja, berikut dokumen yang harus disiapkan:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
KTP atau Paspor yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Buku Tabungan atas nama pribadi
Surat Keterangan Masih Bekerja dari Perusahaan
NPWP, apabila saldo JHT melebihi Rp50 juta
Dokumen tambahan seperti surat perjanjian jual beli rumah bagi yang ingin mencairkan 30 persen untuk keperluan pembelian rumah
Cara Mencairkan Saldo JHT: Online dan Offline
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua metode pencairan, yaitu secara online melalui platform Lapak Asik dan secara offline melalui kantor cabang terdekat.
1. Pencairan Online melalui Lapak Asik
Peserta dapat melakukan pencairan JHT secara online dengan mengikuti langkah berikut:
Akses situs resmi di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi formulir data diri dan unggah seluruh dokumen yang diperlukan
Pilih jadwal wawancara online untuk proses verifikasi
Tunggu konfirmasi dari petugas dan pencairan dana akan diproses langsung ke rekening peserta
2. Pencairan Offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat
Bawa dokumen lengkap sesuai persyaratan
Ambil nomor antrean dan ikuti proses sesuai arahan petugas
Jika dokumen lengkap dan lolos verifikasi, dana akan ditransfer ke rekening pribadi peserta dalam beberapa hari kerja
Hal yang Perlu Diperhatikan
Meski proses pencairan terlihat mudah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh peserta:
Data peserta harus sesuai dengan yang tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Kesalahan data dapat memperlambat proses pencairan.
Pencairan hanya dapat dilakukan sekali untuk masing-masing skema (10 persen dan 30 persen). Jika peserta sudah pernah mencairkan salah satu skema, maka tidak bisa mengulanginya untuk skema yang sama.
Dana yang dicairkan akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, terutama bila saldo melebihi batas tertentu.
Dokumen seperti surat keterangan masih aktif bekerja wajib diperbaharui dan mencantumkan informasi perusahaan yang masih mempekerjakan peserta.
Manfaat Pencairan Sebagian Saldo JHT
Kemudahan pencairan sebagian saldo JHT ini sangat membantu para pekerja untuk mengatasi kebutuhan finansial jangka pendek tanpa harus meninggalkan pekerjaan tetap mereka. Program ini juga menjadi bentuk fleksibilitas pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat pekerja di tengah tingginya biaya hidup dan sulitnya memiliki rumah sendiri.
“Kami mendorong peserta untuk menggunakan fitur ini secara bijak, terutama bagi mereka yang berencana membeli rumah pertama. Ini adalah peluang untuk memiliki hunian layak tanpa harus menunggu pensiun atau kehilangan pekerjaan,” ujar seorang petugas BPJS dalam keterangannya.
Imbauan BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta
BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau agar peserta tetap aktif dan rutin memperbaharui data kepesertaan. Hal ini penting agar peserta dapat mengakses seluruh manfaat program, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
Bagi peserta yang belum pernah mencairkan JHT sebagian, sangat disarankan untuk membaca informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan agar memahami prosedur dan persyaratan dengan benar. Informasi lengkap dapat diakses melalui website resmi maupun menghubungi call center BPJS.
Pencairan sebagian saldo JHT tanpa harus resign merupakan langkah maju dalam perlindungan pekerja. Kebijakan ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan jaminan di masa tua, tetapi juga mendukung kesejahteraan peserta selama masih aktif bekerja.
Dengan mengikuti panduan dan melengkapi dokumen dengan cermat, pekerja bisa memanfaatkan dana JHT untuk keperluan penting tanpa mengorbankan status pekerjaan. Ini menjadi solusi finansial cerdas bagi pekerja di era modern yang menuntut fleksibilitas dan kecepatan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan pencairan, kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.