BPJS

BPJS Kesehatan Nonaktif Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Langkah dan Syarat Lengkapnya

BPJS Kesehatan Nonaktif Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Langkah dan Syarat Lengkapnya
BPJS Kesehatan Nonaktif Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Langkah dan Syarat Lengkapnya

JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan yang status keanggotaannya dinyatakan nonaktif tak perlu panik. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kemudahan untuk mengaktifkan kembali layanan jaminan kesehatan tersebut. Proses reaktivasi kini bisa dilakukan secara online maupun offline dengan sejumlah langkah sederhana yang dapat diikuti oleh masyarakat.

BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), berperan penting dalam menyediakan akses layanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Namun, keanggotaan bisa saja berubah status menjadi tidak aktif karena berbagai alasan, seperti tunggakan iuran, perubahan status pekerjaan, hingga masalah administrasi. Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan memperluas kanal layanannya agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan dengan mudah, bahkan dari rumah.

Bagi peserta yang mengalami nonaktif, penyebab utama biasanya adalah keterlambatan atau ketidakmampuan membayar iuran bulanan. Sistem BPJS mengandalkan prinsip gotong royong, di mana peserta yang mampu membantu pembiayaan peserta lainnya. Karena itu, BPJS sangat menekankan pentingnya pembayaran rutin. Jika peserta mandiri, atau yang bukan penerima bantuan iuran (PBI), menunggak lebih dari satu bulan, maka status keanggotaannya akan otomatis dinonaktifkan hingga semua tunggakan diselesaikan.

Selain tunggakan, faktor lain yang bisa menyebabkan kepesertaan tidak aktif adalah perubahan data pekerjaan atau kependudukan yang tidak diperbarui. Misalnya, seseorang pindah kerja namun perusahaan barunya belum mendaftarkan ulang sebagai peserta. Dalam kasus lain, ketidaksesuaian data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga bisa membuat sistem secara otomatis menonaktifkan status peserta.

Bagi penerima bantuan iuran dari pemerintah, status kepesertaan bisa dinonaktifkan jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa peserta sudah tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi, atau tidak lagi tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal serupa juga berlaku bagi peserta anak-anak yang sebelumnya ditanggung orang tua. Setelah melewati usia 21 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan, maka mereka harus mendaftar sebagai peserta mandiri.

Meskipun status BPJS Kesehatan tidak aktif, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali. Kini, pengaktifan bisa dilakukan melalui tiga cara utama: aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, dan kunjungan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta bisa melakukan seluruh proses reaktivasi dari ponsel pintar. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store, lalu melakukan registrasi akun menggunakan nomor kartu dan data diri. Setelah masuk ke dalam aplikasi, peserta dapat mengecek status kepesertaan dan mengikuti panduan untuk aktivasi ulang, termasuk melakukan pendaftaran autodebet dan pelunasan tunggakan jika ada. Proses verifikasi akan dilakukan melalui nomor HP yang terdaftar, dan setelah semua tahapan selesai, status kepesertaan akan aktif kembali.

Jika lebih memilih komunikasi via pesan, layanan WhatsApp PANDAWA juga bisa menjadi pilihan. Peserta cukup mengirim pesan “Hi Chika” ke nomor 0811-8750-400. Selanjutnya, sistem akan membalas dengan berbagai pilihan layanan dan meminta peserta untuk mengisi data diri sesuai domisili. Peserta kemudian diarahkan untuk memilih layanan “Pengaktifan Kembali Kartu” dan mengikuti petunjuk selanjutnya, termasuk menyerahkan dokumen yang diminta, seperti kartu BPJS atau NIK KTP, serta membayar tunggakan jika ada.

Alternatif terakhir, peserta juga bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu JKN-KIS, dan surat keterangan dari Dinas Sosial jika diperlukan. Petugas akan membantu memproses pengaktifan kembali status peserta. Setelah proses selesai, kepesertaan biasanya akan kembali aktif dalam waktu 1x24 jam.

Mengenai biaya pengaktifan kembali, tidak ada tarif khusus yang dikenakan kecuali jika peserta memiliki tunggakan. Dalam kasus seperti itu, peserta wajib melunasi seluruh tunggakan iuran. Apabila selama masa nonaktif peserta sempat menjalani perawatan inap, maka akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk secara rutin mengecek status keanggotaannya.

Dikutip dari informasi resmi BPJS Kesehatan, salah satu staf layanan publik menyampaikan bahwa peserta bisa memanfaatkan kemudahan layanan digital ini untuk menghindari antrean di kantor cabang. “Kami terus berupaya meningkatkan layanan, termasuk menghadirkan opsi digital agar peserta bisa mengurus administrasi secara mandiri, cepat, dan efisien,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data diri mereka selalu mutakhir, baik terkait pekerjaan, domisili, maupun status sosial ekonomi. Pembaruan data bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan bantuan petugas di kantor cabang.

Keaktifan BPJS sangat penting karena menjadi syarat utama bagi peserta untuk bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat lanjutan. Selain itu, dengan status aktif, peserta juga terhindar dari denda dan dapat memperoleh pelayanan secara optimal, terutama di saat mendesak.

Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan bentuk jaminan sosial dari negara kepada seluruh warga negara. Program ini tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga memperkuat sistem kesehatan nasional melalui prinsip gotong royong.

Dengan hadirnya berbagai saluran digital dan proses reaktivasi yang semakin mudah, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan yang tidak aktif. Peserta cukup memastikan kepatuhan dalam membayar iuran, memperbarui data jika terjadi perubahan, dan segera melakukan reaktivasi saat status menjadi nonaktif.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi laman resmi BPJS Kesehatan, menggunakan aplikasi Mobile JKN, mengakses layanan PANDAWA melalui WhatsApp, atau menghubungi BPJS Care Center di nomor 165. Pemerintah terus mendorong kemudahan akses layanan jaminan sosial ini sebagai bagian dari komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index