Kendaraan

15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Mei 2025: Dapatkan Penghapusan Denda dan Keringanan Pajak

15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Mei 2025: Dapatkan Penghapusan Denda dan Keringanan Pajak
15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Mei 2025: Dapatkan Penghapusan Denda dan Keringanan Pajak

JAKARTA - Bagi para pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak, bulan Mei 2025 menjadi kesempatan emas untuk mendapatkan berbagai keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan oleh 15 provinsi di Indonesia. Program ini memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta keringanan pada pajak progresif sepanjang tahun 2025. Bahkan, sejumlah provinsi juga menawarkan pembebasan biaya BBNKB II untuk kendaraan tertentu.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat di berbagai daerah memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Program ini juga menjadi solusi bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan yang cukup besar, karena denda dan biaya lainnya bisa dihapuskan atau dikurangi.

Daftar Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebanyak 15 provinsi akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang bulan Mei 2025. Masing-masing provinsi memberikan berbagai jenis keringanan yang berbeda, dengan tujuan utama untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah daftar lengkap provinsi yang akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan progresif hingga 31 Desember 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak progresif, sehingga mereka dapat menikmati penghapusan denda dan kewajiban pajak yang tertunggak. Pemutihan ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang diterbitkan pada 25 November 2024.

2. Kepulauan Riau

Provinsi Kepulauan Riau menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor mulai Januari hingga Juni 2025. Diskon yang diberikan mencakup 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 persen untuk BBNKB. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di daerah tersebut.

3. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa tidak akan ada kenaikan PKB dan BBNKB pada tahun 2025. Program ini berlaku sejak 7 Januari hingga 7 Mei 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.02 BAPENDA Tahun 2025. Langkah ini memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang ingin memperbarui pembayaran pajaknya tanpa beban kenaikan biaya.

4. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini menawarkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan PKB, serta penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja. Dengan adanya program ini, masyarakat di Lampung dapat melunasi kewajiban pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda yang sudah tertunggak.

5. Banten

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten memberikan diskon pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya, wajib pajak hanya perlu membayar PKB untuk tahun 2025. Promo ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk membayar dengan jumlah yang lebih ringan.

6. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan PKB mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan akan mendapatkan penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda. Hal ini memberikan kesempatan bagi warga Jawa Tengah untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan tanpa beban denda yang besar.

7. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan seluruh tunggakan pajak mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Pemutihan ini juga termasuk pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan, tanpa perlu membayar tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

8. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025. Diskon yang diberikan bervariasi, mulai dari 14,35 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, hingga 12,15 persen untuk kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc. Selain itu, diskon 24 persen juga diberikan untuk pembayaran BBNKB, pajak progresif, dan BBNKB II. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali dalam membayar kewajiban pajak kendaraan mereka.

9. Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin memperbarui dokumen kendaraan mereka tanpa harus membayar tunggakan pajak yang tertunda.

10. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan pemutihan pajak kendaraan dan denda hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup pembebasan denda PKB dan diskon 50 persen untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk provinsi Kalimantan Timur. Pemilik kendaraan juga akan terbebas dari denda dan tunggakan PKB jika kendaraan milik badan dibalik nama menjadi kendaraan pribadi.

11. Kalimantan Selatan

Bapenda Kalimantan Selatan menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025, serta memastikan tidak ada kenaikan PKB hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat Kalimantan Selatan yang ingin memperbarui pembayaran pajaknya dengan jumlah yang lebih ringan.

12. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga Juli 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa harus melunasi denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.

13. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan PKB dan BBNKB mulai tahun 2025. Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon 9,5 persen untuk PKB dan potongan tunggakan PKB hingga 50 persen untuk kendaraan yang berasal dari luar wilayah Sulawesi Selatan. Program pemutihan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

14. Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan Mei 2025. Program ini berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025, dengan penghapusan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Denda PKB juga dihapuskan 100 persen, serta BBNKB kedua dan seterusnya.

15. Sulawesi Tenggara

Masyarakat Sulawesi Tenggara dapat menikmati program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025. Keringanan ini juga berlaku khusus untuk pelajar dan mahasiswa S1 yang membawa KTP, STNK, dan BPKB asli.

Kesempatan Emas Bagi Pemilik Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar di 15 provinsi ini memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan keringanan yang signifikan. Dengan berbagai diskon dan penghapusan denda, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), serta mengurangi tunggakan pajak yang masih ada.

Sebagai contoh, salah seorang warga Lampung, Rudi (40), mengatakan, "Saya sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak ini, karena saya bisa melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar denda yang besar. Ini benar-benar kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya."

Dengan adanya berbagai jenis keringanan yang ditawarkan, pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index