Pajak

Wajib Pajak Meninggal Dunia Masih Harus Bayar Pajak? Begini Proses Penghapusan NPWP yang Perlu Anda Ketahu

Wajib Pajak Meninggal Dunia Masih Harus Bayar Pajak? Begini Proses Penghapusan NPWP yang Perlu Anda Ketahu
Wajib Pajak Meninggal Dunia Masih Harus Bayar Pajak? Begini Proses Penghapusan NPWP yang Perlu Anda Ketahu

JAKARTA - Bagi sebagian besar wajib pajak, kewajiban membayar pajak adalah hal yang tak terhindarkan selama mereka masih hidup. Namun, bagaimana jika seorang wajib pajak meninggal dunia, apakah kewajiban perpajakan mereka tetap berlaku? Fenomena ini menjadi pertanyaan penting bagi ahli waris yang sering kali menerima surat pemberitahuan atau tagihan pajak untuk orang yang sudah meninggal.

Kebingungannya muncul ketika ahli waris mendapati bahwa meskipun orang yang terdaftar sebagai wajib pajak sudah meninggal, mereka masih menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik berupa surat teguran maupun tagihan pajak. Kejadian ini tentu menambah beban keluarga yang sedang berduka, karena mereka terpaksa berurusan dengan administrasi perpajakan yang seharusnya tidak berlaku lagi.

Namun, peraturan perpajakan di Indonesia telah mengatur bagaimana prosedur ini seharusnya berjalan, dan ada cara bagi ahli waris untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Mengapa Wajib Pajak yang Sudah Meninggal Masih Menerima Surat Pajak?

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, masalah ini sering terjadi karena NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah meninggal tetap tercatat aktif dalam sistem administrasi perpajakan. Sistem perpajakan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mewajibkan setiap orang yang memiliki penghasilan untuk terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Namun, status aktif NPWP ini tidak otomatis berubah setelah seseorang meninggal dunia.

Akibatnya, surat pemberitahuan atau tagihan pajak tetap dikirimkan kepada ahli waris atau keluarga yang berhak mengurus administrasi pajak orang yang telah meninggal. Padahal, kewajiban pajak seharusnya tidak lagi berlaku untuk orang yang sudah meninggal. Hal ini memunculkan kebingungannya terkait apakah pajak tersebut tetap harus dibayar atau apakah ada prosedur khusus untuk menghapus NPWP yang sudah tidak relevan lagi.

Apa yang Harus Dilakukan Ahli Waris?

Untuk mengatasi masalah tersebut, ahli waris perlu mengajukan penghapusan NPWP orang yang sudah meninggal. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/2020, penghapusan NPWP bagi orang yang telah meninggal dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh ahli waris atau kuasa hukum yang mewakili mereka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Proses ini bertujuan agar NPWP tersebut dinonaktifkan dan kewajiban pajak yang terutang atas nama orang yang telah meninggal dapat diselesaikan dengan tepat.

"Penghapusan NPWP untuk wajib pajak yang sudah meninggal dunia dapat dilakukan melalui permohonan oleh ahli waris atau kuasa hukum di KPP terdaftar," jelas seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan ini juga dapat dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi yang ada.

Langkah-Langkah Mengajukan Penghapusan NPWP Orang yang Sudah Meninggal

Bagi ahli waris yang ingin mengurus penghapusan NPWP orang yang telah meninggal, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut ini adalah proses yang perlu dilalui beserta dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Mengisi Formulir Penghapusan NPWP

Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP, yang bisa diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.

2. Menyertakan Fotokopi Akta Kematian

Ahli waris wajib menyertakan fotokopi akta kematian dari orang yang meninggal sebagai bukti sah bahwa orang tersebut sudah tidak lagi hidup.

3. NPWP dan SKT Asli

Selain itu, ahli waris juga harus menyertakan NPWP asli orang yang telah meninggal. Jika ada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama wajib pajak yang sudah meninggal, surat tersebut juga harus disertakan dalam permohonan.

4. Surat Pernyataan Ahli Waris

Sebagai dokumen tambahan, ahli waris perlu membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka adalah ahli waris sah dari orang yang telah meninggal dan bertanggung jawab untuk mengurus administrasi pajak almarhum.

5. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP

Sebagai identifikasi, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP dari ahli waris juga perlu dilampirkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP adalah pihak yang sah menurut hukum.

6. Nomor Kontak yang Dapat Dihubungi

Terakhir, nomor kontak yang dapat dihubungi oleh pihak KPP juga harus disertakan untuk memudahkan komunikasi apabila ada kebutuhan informasi lebih lanjut.

Setelah semua dokumen lengkap dan permohonan diajukan, pihak KPP akan memproses penghapusan NPWP tersebut. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan di masing-masing KPP.

Apa yang Terjadi Setelah NPWP Dihapus?

Setelah NPWP berhasil dihapus, maka status administrasi pajak atas nama orang yang sudah meninggal akan dinyatakan non-aktif. Dengan demikian, kewajiban untuk membayar pajak atau menerima surat tagihan pajak akan berakhir. Namun, jika ada kewajiban pajak yang masih belum diselesaikan sebelum orang tersebut meninggal, ahli waris tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Dalam beberapa kasus, jika kewajiban pajak tersebut belum dibayar sebelum kematian wajib pajak, ahli waris dapat dikenakan kewajiban untuk melunasi pajak yang terutang. Oleh karena itu, sangat penting bagi ahli waris untuk segera mengurus administrasi pajak dan melaporkan status kematian kepada KPP.

Sebagai kesimpulan, meskipun seorang wajib pajak sudah meninggal dunia, kewajiban perpajakan mereka belum otomatis hilang begitu saja. Ahli waris perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk menghindari surat-surat tagihan pajak yang tidak relevan lagi. Proses penghapusan NPWP ini cukup mudah jika mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, namun tetap membutuhkan ketelitian dan kelengkapan dokumen.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi perpajakan yang tepat, diharapkan masalah seperti ini dapat dihindari dan penyelesaian pajak untuk orang yang sudah meninggal bisa berjalan lebih lancar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index