JAKARTA - Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terus memberikan layanan bagi peserta melalui pembayaran iuran bulanan. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan pelayanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa jenis penyakit tertentu, terutama yang berhubungan dengan kebiasaan atau tindakan berisiko, masuk dalam kategori yang harus dibayar secara mandiri oleh peserta.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah penyakit dan layanan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar mereka dapat mempersiapkan diri untuk membayar secara pribadi jika mengalami gangguan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam penjelasannya menyatakan, “BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia, namun ada beberapa jenis penyakit dan layanan yang memang tidak dapat ditanggung oleh program JKN, karena berhubungan dengan faktor-faktor yang berada di luar kendali sistem kesehatan nasional.”
Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025
Penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kategori yang secara khusus telah diatur dalam regulasi. Dari daftar yang ada, salah satu yang menarik perhatian adalah gangguan kesehatan yang disebabkan oleh ketergantungan alkohol. Masyarakat yang menderita kecanduan alkohol atau obat-obatan harus mengetahui bahwa pengobatan untuk masalah tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar lengkap penyakit dan pelayanan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025:
Penyakit Akibat Ketergantungan Obat dan/atau Alkohol
Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh ketergantungan alkohol atau obat-obatan termasuk dalam kategori ini. Ini berarti, bagi individu yang mengalami kecanduan, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan yang diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Gangguan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
Penyakit yang disebabkan oleh tindakan sengaja melukai diri sendiri atau perilaku yang membahayakan diri, seperti kecelakaan akibat hobi ekstrem atau melukai tubuh, tidak akan mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.
Penyakit yang Disebabkan oleh Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Beberapa jenis penyakit yang terjadi akibat wabah atau KLB tidak akan ditanggung, karena kondisi tersebut termasuk dalam kategori bencana kesehatan yang dapat mempengaruhi banyak orang sekaligus.
Perawatan Kecantikan dan Estetika
Semua jenis perawatan yang berhubungan dengan kosmetik dan estetika, seperti operasi plastik dan prosedur kecantikan lainnya, tidak termasuk dalam cakupan BPJS. BPJS hanya menanggung perawatan medis yang memiliki tujuan kesehatan, bukan kecantikan.
Perawatan Gigi Seperti Behel
Perawatan gigi yang bersifat kosmetik, seperti pemasangan behel atau kawat gigi, tidak dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Penyakit atau Cedera Akibat Tindak Pidana
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, juga tidak ditanggung oleh BPJS.
Cedera Akibat Tawuran atau Kejadian Tak Terduga
Cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran atau kerusuhan, akan menjadi tanggungan pribadi peserta karena tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Pengobatan Mandul atau Infertilitas
Pengobatan untuk masalah kesuburan atau infertilitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk prosedur seperti fertilisasi in vitro (IVF) atau perawatan kesuburan lainnya.
Pengobatan Eksperimen atau Percobaan Medis
Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen dan belum terbukti efektif sesuai dengan penilaian teknologi kesehatan tidak akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Pengobatan Alternatif dan Komplementer
Pengobatan yang bersifat alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum teruji secara medis dan terbukti efektif akan di luar cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Alat Kontrasepsi dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
BPJS tidak akan menanggung biaya alat kontrasepsi atau perbekalan kesehatan rumah tangga seperti obat-obatan non- resep dan vitamin yang tidak sesuai dengan ketentuan medis.
Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
Pelayanan medis yang dilakukan di luar negeri tidak akan mendapatkan jaminan dari BPJS, kecuali dalam keadaan darurat yang membutuhkan penanganan segera.
Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Jika fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pelayanan yang dilakukan di sana tidak akan ditanggung, kecuali jika terjadi keadaan darurat.
Pelayanan Kesehatan terkait Kecelakaan Kerja
Untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, pelaku usaha atau pemberi kerja wajib memberikan jaminan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja yang berbeda dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan yang Dijamin Program Lain
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain, seperti program jaminan sosial lainnya, tidak akan dijamin lagi oleh BPJS.
Pelayanan dalam Rangka Bakti Sosial
Beberapa jenis pelayanan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan amal, di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Langkah Masyarakat dalam Menghadapi Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Dengan adanya daftar penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan mempersiapkan biaya pengobatan yang mungkin harus ditanggung sendiri. Ali Ghufron Mukti mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memahami layanan kesehatan yang akan diterima. “Masyarakat harus mengetahui batasan dari program JKN, dan lebih proaktif dalam mempersiapkan alternatif pembiayaan apabila mengalami gangguan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS,” ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha dan perusahaan diharapkan untuk lebih memperhatikan jaminan kecelakaan kerja bagi karyawan mereka, guna menghindari masalah terkait kecelakaan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, penting untuk memahami aturan yang ada, agar peserta bisa memanfaatkan program ini dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.