JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan tanpa potongan iuran apapun. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang juga menetapkan bahwa pencairan akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
"Gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian luar biasa dari para PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan. Dana ini juga ditujukan untuk membantu mereka dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 ini adalah bagian dari program tahunan yang rutin digelontorkan pemerintah demi menjaga daya beli dan kesejahteraan para aparatur negara. Meski dibayarkan tanpa potongan iuran, ia menegaskan bahwa tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi jumlah yang diterima para penerima manfaat. “Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran apapun. Namun, pajak penghasilan tetap dikenakan dan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,” ungkap Sri Mulyani.
Gaji ke-13 Dibayarkan Mulai Juni 2025
Merujuk pada PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan dimulai paling cepat pada bulan Juni. Jika ada kendala administratif atau teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
“Targetnya adalah bulan Juni. Namun, kami membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelahnya apabila ada hambatan teknis di masing-masing instansi,” jelas Sri Mulyani.
Kebijakan ini akan diimplementasikan secara serentak oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dengan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2025 sebagai dasar perhitungan nilai gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri
Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani merinci bahwa komponen gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan atau peringkat jabatan)
“Komponen ini dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025 agar sesuai dan adil. Tunjangan kinerja disesuaikan dengan posisi dan kelas jabatan masing-masing ASN,” kata Sri Mulyani.
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Untuk para pensiunan, gaji ke-13 akan mencakup:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Dana ini akan disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri, tergantung pada status kepegawaian dan lembaga tempat terakhir penerima bertugas. “Pemerintah memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan haknya secara penuh, sesuai struktur penghasilan dan tunjangan mereka yang berlaku di bulan Mei 2025,” ujar Sri Mulyani.
Dukungan terhadap Kebutuhan Tahun Ajaran Baru
Sri Mulyani juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk memberikan penghargaan, tetapi juga untuk membantu para ASN dan pensiunan dalam menghadapi beban biaya tahun ajaran baru, terutama bagi yang memiliki anak usia sekolah.
“Gaji ke-13 sudah sejak awal dimaksudkan sebagai dukungan terhadap kebutuhan pendidikan di tengah tahun. Kami ingin ASN dan keluarganya tidak terbebani secara finansial menjelang tahun ajaran baru,” terang Sri Mulyani.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pencairan gaji ke-13 berjalan sesuai jadwal dan tidak menemui kendala administratif. Setiap instansi diminta untuk menyiapkan proses anggaran serta pelaporan yang transparan dan akuntabel.
“Kami dorong pemerintah daerah agar segera menyelesaikan proses administrasi dan menyiapkan anggaran pencairan tepat waktu. Transparansi dalam penyaluran juga sangat penting,” tegas Sri Mulyani.
Komitmen Sri Mulyani untuk Kesejahteraan ASN
Selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah berkali-kali menegaskan pentingnya menjaga kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan gaji ke-13 merupakan salah satu instrumen fiskal untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar mereka tetap terpenuhi, terutama menjelang tahun ajaran baru dan sebelum masa liburan.
Tak hanya itu, menurut Sri Mulyani, keberlanjutan program ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga ASN dan pensiunan di tengah tantangan ekonomi nasional maupun global. “Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kesejahteraan ASN. Dengan menjaga stabilitas ekonomi mereka, kami percaya roda pemerintahan akan berjalan lebih baik,” pungkas Sri Mulyani.
Sri Mulyani melalui kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memikirkan efisiensi fiskal, namun juga keseimbangan sosial dan penghargaan atas jasa abdi negara. Pencairan gaji ke-13 tanpa potongan iuran ini sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan negara terhadap para pelayan publik dan pensiunan yang telah lama mengabdikan diri bagi bangsa dan negara.