Kendaraan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku, Ini Daftar Wilayah yang Memberlakukannya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku, Ini Daftar Wilayah yang Memberlakukannya
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku, Ini Daftar Wilayah yang Memberlakukannya

JAKARTA - Pemerintah daerah di sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bentuk insentif kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, dan bahkan dalam beberapa kasus, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan ini berlaku untuk periode terbatas dan menjadi momen penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang selama ini memiliki tunggakan pajak. Dengan hanya membayar pokok pajak tanpa tambahan denda atau biaya lainnya, masyarakat dapat kembali tertib dalam administrasi kendaraan mereka.

Menurut keterangan resmi dari sejumlah pemerintah provinsi, kebijakan pemutihan pajak ini diluncurkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan sebagai stimulus agar masyarakat kembali tergerak memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak kendaraan. Melalui pemutihan, kami berupaya menekan angka tunggakan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, dalam keterangannya.

Daftar Provinsi yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut adalah daftar provinsi yang saat ini masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pemutihan berupa penghapusan sanksi administratif hingga akhir Mei 2025. Tak hanya itu, bea balik nama kendaraan juga dibebaskan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jabar.

Jawa Tengah
Di Provinsi Jawa Tengah, pemutihan pajak berlaku hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II.

Jawa Timur
Pemprov Jatim meluncurkan program serupa dengan masa berlaku hingga 15 Juli 2025. Denda pajak kendaraan dibebaskan sepenuhnya, termasuk bebas biaya untuk proses balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).

Banten
Banten juga ikut serta dalam program nasional ini. Pemprov Banten memberikan keringanan denda dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang didaftarkan ulang.

Sumatera Utara
Program pemutihan di Sumut berlaku hingga 31 Mei 2025. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa khawatir dikenai denda.

Sumatera Selatan
Pemprov Sumsel memberikan insentif serupa dengan masa berlaku hingga akhir Juni 2025.

Kalimantan Timur
Di wilayah ini, pemutihan pajak berlaku sampai 30 Juni 2025 dan menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat.

Yogyakarta
Pemda DIY memberlakukan pemutihan hingga pertengahan Juni 2025. Selain bebas denda, kendaraan luar daerah yang ingin mutasi masuk juga dibebaskan dari BBNKB.

Program ini tidak hanya sekadar memberikan kemudahan, tetapi juga merupakan upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. Dengan PAD yang meningkat, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.

Alasan Diterapkannya Program Pemutihan

Banyak warga yang menunggak pajak kendaraan lantaran berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi pasca-pandemi, kelalaian administratif, hingga ketidaktahuan soal kewajiban tahunan ini. Program pemutihan menjadi solusi untuk memperbaiki kondisi tersebut.

"Melalui pemutihan ini, kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa beban tambahan. Ini bukan hanya soal penerimaan daerah, tapi juga tentang menumbuhkan budaya tertib administrasi," jelas Kepala Bapenda Jawa Tengah, Retno Sudewi.

Dari catatan Bapenda di sejumlah daerah, angka tunggakan PKB cukup signifikan, dan menjadi salah satu sumber kebocoran PAD. Sebagai gambaran, Jawa Barat mencatat potensi tunggakan pajak kendaraan mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Maka dari itu, program ini diharapkan bisa menarik kembali dana tersebut ke dalam kas daerah.

Respon Positif Masyarakat

Sejumlah masyarakat menyambut baik kebijakan pemutihan ini. Banyak pemilik kendaraan yang merasa terbantu karena beban administrasi yang selama ini menumpuk dapat dilunasi dengan lebih ringan.

“Saya sangat terbantu dengan pemutihan ini. Sudah dua tahun saya belum bayar pajak motor karena kena PHK waktu pandemi. Sekarang cuma bayar pokoknya saja, nggak ada denda,” ujar Rina, warga Semarang yang memanfaatkan program pemutihan di Jawa Tengah.

Hal senada diungkapkan oleh Iwan, warga Surabaya, yang mengaku baru bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya setelah mendengar adanya program pemutihan dari Pemprov Jatim. “Biasanya takut kena denda besar, jadi ditunda-tunda terus. Sekarang malah lebih ringan,” tuturnya.

Cara Mengikuti Program Pemutihan

Untuk mengikuti program ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kendaraan yang diperlukan seperti:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP pemilik kendaraan

Surat kuasa jika diwakilkan

Proses pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat keliling dan e-Samsat di beberapa provinsi. Dengan digitalisasi layanan, masyarakat juga semakin mudah mengakses informasi dan melakukan pembayaran pajak tanpa perlu antre panjang.

Harapan Pemerintah Daerah

Dengan antusiasme yang cukup tinggi dari masyarakat, pemerintah daerah berharap program ini bisa memberikan dampak jangka panjang terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Target kami tidak hanya meningkatkan pendapatan dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan budaya bayar pajak yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Dedi Taufik dari Bapenda Jabar.

Retno Sudewi dari Bapenda Jateng menambahkan, “Ini juga bagian dari transformasi pelayanan publik. Pajak bukan untuk memberatkan, tetapi demi pembangunan bersama.”

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor terbukti menjadi strategi efektif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan daerah. Di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan, langkah ini menjadi win-win solution bagi pemerintah dan masyarakat.

Apakah Anda sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Anda? Jangan lewatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index