JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan tarif listrik triwulan II 2026 tetap. Periode berlaku 7–12 April 2026, harga token listrik tidak mengalami perubahan.
Langkah ini menjadi bentuk kehadiran Negara dalam menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, keputusan ini mendukung daya saing industri nasional di tengah tekanan ekonomi.
Evaluasi Menyeluruh Sebelum Penetapan Tarif
Tri menyatakan keputusan tarif listrik diambil setelah evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini memperhitungkan berbagai parameter ekonomi makro yang berlaku saat ini.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ungkap Tri.
Imbauan Efisiensi Listrik kepada Masyarakat
Tri juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Penggunaan yang tepat diharapkan mendukung ketahanan energi nasional secara keseluruhan.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk menjaga keseimbangan harga.
Faktor yang Memengaruhi Tarif Listrik
Beberapa faktor diperhitungkan dalam penentuan tarif listrik, seperti perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Semua indikator ini mempengaruhi perhitungan harga keekonomian listrik.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Pemerintah berupaya menjaga agar harga listrik tetap wajar bagi konsumen. Langkah ini sekaligus memastikan kelangsungan operasi industri dan pelayanan publik.
Rincian Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh, dan daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh. Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA juga Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh. Sementara golongan R-3/TR dan TM besar di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Industri
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Industri besar Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh, lebih rendah untuk mendorong efisiensi industri.
Tarif Listrik untuk Pemerintah dan Penerangan Jalan
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh. Sedangkan Golongan L/TR, TM, TT dengan berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh, daya 900 VA: Rp455 per kWh, dan daya 1.300 VA: Rp708 per kWh. Daya 2.200 VA: Rp760 per kWh, serta daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh. Tarif ini ditetapkan untuk memastikan layanan sosial tetap terjangkau bagi masyarakat.
Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh. Sedangkan golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh, tetap stabil agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2026 untuk semua pelanggan PLN. Langkah ini memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan pelaku industri selama triwulan II 2026.
Peran Pemerintah dalam Menjaga Daya Beli
Penetapan tarif listrik yang stabil menjadi bukti upaya Pemerintah melindungi masyarakat dari fluktuasi biaya energi. Langkah ini juga memperkuat ketahanan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Masyarakat diharapkan turut berperan menggunakan listrik secara bijak. Efisiensi penggunaan listrik menjadi bagian dari kontribusi kolektif mendukung ketahanan energi nasional.