JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem kerja nasional yang lebih fleksibel.
Penerapan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah.
Imigrasi pastikan layanan publik tetap berjalan normal
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu operasional layanan keimigrasian. Ia memastikan bahwa seluruh pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Menurutnya, WFH hanya diberlakukan untuk ASN yang bertugas di bidang dukungan manajemen. Sementara itu, petugas layanan langsung dan pengawasan keimigrasian tetap bekerja di kantor atau lapangan.
Kebijakan ini dirancang agar efisiensi kerja tetap tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa perubahan sistem kerja tidak berdampak pada akses layanan publik.
WFH sebagai strategi efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan
Penerapan WFH satu hari dalam sepekan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghemat energi nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki orientasi jangka panjang. Pemerintah ingin menciptakan sistem kerja yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Ia menekankan bahwa seluruh unit kerja tetap harus menjaga produktivitas meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah. Keseimbangan antara efisiensi dan kualitas layanan menjadi fokus utama kebijakan ini.
Pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH
Ditjen Imigrasi memastikan bahwa pelaksanaan WFH akan tetap berada dalam pengawasan ketat. Setiap unit kerja diwajibkan memantau kinerja pegawai yang menjalankan tugas dari rumah.
Hendarsam menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini. Oleh karena itu, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Instruksi juga diberikan kepada kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi. Mereka diminta memastikan layanan publik tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan standar pelayanan yang telah dibangun selama ini. Konsistensi kualitas layanan menjadi tolok ukur utama keberhasilan kebijakan ini.
Sektor layanan imigrasi yang tetap beroperasi penuh
Meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, layanan operasional utama tetap berjalan tanpa perubahan. Layanan tersebut mencakup pelayanan paspor dan izin tinggal bagi masyarakat.
Selain itu, tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara tetap beroperasi penuh. Unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugas seperti biasa.
Kehadiran petugas di sektor-sektor tersebut dianggap penting karena berkaitan langsung dengan keamanan dan mobilitas lintas negara. Oleh karena itu, tidak ada pengurangan personel di lapangan.
Pemerintah menilai bahwa sektor imigrasi memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas negara. Karena itu, fleksibilitas kerja tidak dapat diterapkan secara menyeluruh di semua lini.
Penegasan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan pelayanan publik
Kebijakan WFH di lingkungan Imigrasi menjadi bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi nasional. Pemerintah berupaya menyesuaikan pola kerja dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan efisiensi.
Namun demikian, transformasi ini tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. Tidak ada kompromi terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Hendarsam menegaskan bahwa setiap kebijakan harus tetap berpihak pada kepentingan publik. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi menjadi bagian penting dalam implementasi WFH.
Dengan sistem kerja baru ini, pemerintah berharap ASN dapat lebih adaptif terhadap perubahan. Selain itu, produktivitas diharapkan tetap terjaga meskipun pola kerja menjadi lebih fleksibel.
Secara keseluruhan, kebijakan WFH di lingkungan Imigrasi menunjukkan upaya penyesuaian birokrasi terhadap tantangan zaman. Pemerintah menekankan bahwa efisiensi, pelayanan publik, dan pengawasan harus berjalan seimbang.