JAKARTA - Kemudahan pengajuan visa secara daring saat ini memungkinkan pemohon untuk mengakses layanan dari mana saja secara praktis.
Kendati prosesnya makin mudah, hal itu tidak menjamin permohonan visa akan langsung disetujui tanpa kendala.
Apalagi sejumlah negara kian memperketat persyaratan administrasi, sehingga masyarakat dituntut lebih teliti saat memproses berkas.
Terdapat beberapa faktor krusial yang wajib dihindari agar berkas pengajuan visa tidak berujung pada penolakan.
Faktor pertama adalah kualitas pemindaian dokumen yang buram, sehingga pemohon disarankan menggunakan gawai atau aplikasi scan berkualitas baik.
Faktor kedua berkaitan dengan kelengkapan dokumen tambahan yang sering kali diwajibkan sesuai dengan regulasi tertentu.
Faktor ketiga adalah kecukupan masa berlaku paspor, di mana secara umum paspor harus memiliki masa aktif minimal 6 bulan lebih lama dari durasi visa.
Faktor keempat berlaku bagi pemegang ITAS yang hendak mengajukan visa baru onshore, di mana prosedur EPO/ERP wajib diselesaikan terlebih dahulu.
"Orang asing yang memiliki ITAS namun sudah tidak dapat diperpanjang, bisa ajukan visa onshore. Tapi harus EPO (ERP) terlebih dahulu di kantor imigrasi. Setelahnya langsung ajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya", jelas Achmad.
Faktor kelima adalah kekeliruan dalam memilih kategori visa, seperti kesalahan pada pengajuan visa penyatuan keluarga (C317).
"Hanya WNA dengan orang tua dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang bisa ajukan visa penyatuan keluarga. Kalau WNA tersebut ex-WNI dan kedua orang tuanya WNI, tidak bisa ajukan visa C317. Yang bisa adalah Vitas Repatriasi C318 atau Visa Kunjungan", ucap pria Achmad.
Faktor keenam adalah ketidaksesuaian data antar-berkas permohonan, seperti nama atau tanggal lahir yang berbeda pada dokumen pendukung.
"Kroscek semua data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan jaminan, di tiket pesawatnya jika ikut diunggah. Untuk calon Tenaga Kerja Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan data-data di RPTKA-nya. Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat permohonan visa tidak disetujui", tegasnya.