Pemerintah Siapkan Aturan Baru LPG 3 Kg, Penerima Subsidi Bakal Dipatok Lewat Data Desil

Pemerintah Siapkan Aturan Baru LPG 3 Kg, Penerima Subsidi Bakal Dipatok Lewat Data Desil

ENERGINEWS.ID — Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang membatasi siapa saja yang berhak membeli gas melon 3 kg. Kebijakan ini menyusul realisasi konsumsi LPG bersubsidi yang terus menembus pagu anggaran negara dalam dua tahun terakhir.

Penerima LPG 3 Kg Dipatok Berdasarkan Desil Ekonomi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan pembatasan akan mengacu pada DTSEN. Melalui skema ini, hanya kelompok masyarakat dari desil tertentu yang berhak mengakses LPG 3 kg.

"Kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran, seperti desil-desil-nya nanti akan diatur. Bukan hanya yang BBM ya, LPG juga. Kita kan sudah ada data DTSEN," ujar Laode di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Data desil membagi populasi menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kelompok desil terbawah biasanya menjadi prioritas penerima bantuan sosial dan subsidi pemerintah.

Data BPS Bakal Dikaji Ulang Bersama Pertamina

Belakangan, data Badan Pusat Statistik (BPS) sempat menjadi sorotan publik karena dinilai tidak merepresentasikan kondisi ekonomi riil di lapangan. Laode memastikan persoalan ini akan dibahas bersama BPS dan PT Pertamina (Persero).

"Iya, nah itu. Itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan," jelasnya.

Koordinasi lintas lembaga ini menjadi krusial agar penyaluran subsidi tidak salah sasaran. Publik kerap mengeluhkan banyaknya rumah tangga mampu yang masih menikmati harga subsidi untuk gas melon.

Konsumsi Melonjak, Kuota Negara Jebol

Data Kementerian ESDM mencatat realisasi volume LPG 3 kg sepanjang 2025 mencapai 8,52 juta metrik ton. Angka ini melampaui kuota APBN yang hanya 8,17 juta metrik ton.

Kondisi serupa terjadi pada 2024. Realisasi konsumsi mencapai 8,23 juta metrik ton, sementara kuota yang ditetapkan hanya 8,03 juta metrik ton.

Untuk 2026, kuota yang disiapkan sebesar 8 juta metrik ton. Namun pemerintah memproyeksikan konsumsi hingga akhir tahun bakal menembus 8,6 juta metrik ton.

"Memang kalau kita perhatikan bahwa di tahun 2025 kemarin juga sudah ada penyesuaian untuk prognosa, dan untuk tahun 2026 ini memang prognosanya itu sebesar 8,6 juta ton LPG," tambah Laode dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI.

Uji Coba Konversi ke CNG untuk Tekan Subsidi

Selain memperketat data penerima, pemerintah juga menggencarkan konversi LPG 3 kg ke Compressed Natural Gas (CNG). Langkah ini untuk mengurangi ketergantungan pada LPG impor yang membebani anggaran.

Saat ini, uji coba tengah berlangsung di lingkungan kantin Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Sebanyak 17 tabung CNG 3 kg sedang dievaluasi kinerjanya selama satu bulan ke depan sebelum diterapkan ke masyarakat luas.

Selama ini distribusi LPG 3 kg masih bersifat terbuka. Artinya, semua kalangan masyarakat bisa membeli gas melon dengan harga subsidi, termasuk mereka yang secara ekonomi tidak membutuhkan.

Pembatasan berbasis data sosial ini menjadi harapan baru agar subsidi energi benar-benar dinikmati kelompok yang berhak. Jika tidak segera diatasi, beban fiskal untuk subsidi LPG diprediksi terus meningkat seiring proyeksi konsumsi yang mencapai lebih dari 8,6 juta ton pada 2027.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index