JAKARTA - Nilai harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit para petani pekebun mitra plasma di wilayah Provinsi Sumatera Utara akhirnya sukses menembus level angka Rp4.000 per kilogram untuk kurun waktu masa penetapan tanggal 26 Agustus hingga 2 September 2026.
Melonjaknya harga komoditas TBS tersebut diputuskan secara resmi oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Mitra Plasma Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu (26/8/2026), seiring dengan terjadinya tren penguatan pada harga rata-rata crude palm oil (CPO) baik di pasaran lokal maupun ekspor, serta komoditas kernel.
Merujuk pada salinan Berita Acara Penetapan Harga TBS Pekebun Mitra Plasma Provinsi Sumatera Utara, besaran harga TBS untuk kelompok umur tanaman 10 hingga 20 tahun ditetapkan senilai Rp4.073,80 per kilogram, yang berarti mencatatkan nominal kenaikan sebesar Rp156,30 per kilogram apabila dikomparasikan dengan periode penetapan sebelumnya yang bertengger di level Rp3.917,50 per kilogram.
Lonjakan kenaikan harga TBS tersebut terpantau merata terjadi pada seluruh kategori kelompok umur tanaman. Keputusan penetapan harga ini berlaku efektif untuk rentang waktu tanggal 26 Agustus sampai dengan 2 September 2026 berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Mitra Plasma Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu variabel utama pemicu terdongkraknya nilai harga TBS bersumber dari kuatnya tren kenaikan harga rata-rata CPO lokal dan ekspor yang dijadikan basis instrumen perhitungan formula. Tercatat harga CPO berada di posisi Rp16.072,74 per kilogram, yang menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
Di samping itu, pergerakan harga rata-rata kernel tingkat lokal turut mengalami kenaikan hingga menyentuh angka Rp14.156,88 per kilogram. Sementara itu, komponen faktor K yang menjadi salah satu variabel acuan perhitungan harga TBS tetap stabil berada pada level rasio 94,15 persen.
Apabila ditinjau secara nominal, rekor kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok tanaman dengan usia umur 21 tahun. Besaran harga TBS untuk kelompok umur tersebut ditetapkan senilai Rp4.078,30 per kilogram, mengalami peningkatan sebesar Rp157,18 per kilogram jika dibandingkan periode minggu sebelumnya.
Sementara itu, untuk kategori tanaman umur 9 tahun ditetapkan pada angka Rp4.040,69 per kilogram, mencatatkan kenaikan sebesar Rp155,16 per kilogram. Adapun pada kelompok umur tanaman 8 tahun, harga TBS mencapai level Rp4.003,18 per kilogram atau mengalami peningkatan sebesar Rp154,58 per kilogram.
Bergeser pada kelompok kategori tanaman umur produktif lainnya, harga TBS untuk usia tanaman 6 tahun ditetapkan senilai Rp3.896,74 per kilogram, untuk usia 7 tahun berada di angka Rp3.869,05 per kilogram, serta kelompok umur 5 tahun dipatok sebesar Rp3.784,76 per kilogram.
Sementara itu, struktur harga TBS untuk kelompok umur tanaman yang lebih tua memperlihatkan pergerakan tren yang menurun secara bertahap. TBS untuk kelompok umur 22 tahun ditetapkan senilai Rp4.040,00 per kilogram, usia umur 23 tahun seharga Rp3.983,44 per kilogram, usia 24 tahun senilai Rp3.860,50 per kilogram, hingga kisaran kelompok umur paling senior yakni 30 tahun yang ditetapkan sebesar Rp3.484,53 per kilogram.
Melalui pengesahan penetapan tersebut, seluruh daftar harga TBS produksi pekebun mitra plasma wilayah Sumatera Utara resmi berlaku sepanjang periode tanggal 26 Agustus hingga 2 September 2026.
Acuan harga ini menjadi pedoman yuridis transaksi TBS bagi para pekebun mitra plasma yang merujuk pada hasil kalkulasi sistematis dengan mempertimbangkan variabel harga CPO, kernel, tingkat rendemen, serta besaran komponen faktor K.
Menguatnya tren harga TBS sawit di Sumatera Utara pada pekan berjalan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai adanya perbaikan nilai komoditas sawit secara komparatif dibandingkan periode sebelumnya.
Faktor lonjakan harga CPO terbukti menjadi salah satu indikator fundamental yang secara signifikan mendongkrak kenaikan nilai jual hasil panen TBS di tingkat para pekebun.