Komisi III Usulkan 13 Tindak Pidana di RUU Perampasan Aset

Komisi III Usulkan 13 Tindak Pidana di RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Ia tidak menampik adanya kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa masyarakat sipil dapat terkena perampasan aset meski tidak berstatus sebagai pejabat public. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menganut asas persamaan di hadapan hukum.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, ketentuan penerapan perampasan aset yang tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi ini memiliki kemiripan dengan aturan di Inggris, Amerika Serikat, serta sejumlah negara lainnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset malah dijadikan alat kekuasaan untuk memeras warga, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis.

"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," katanya.

Menurutnya, perlu ada lembaga kuat yang mampu menindak oknum penegak hukum nakal yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan perampasan aset, disertai sanksi etis, profesi, hingga pidana.

"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," katanya.

Daftar 13 jenis tindak pidana yang diusulkan agar dapat dikenakan perampasan aset meliputi:

Tindak pidana korupsi,

Tindak pidana narkoba dan psikotropika,

Tindak pidana terorisme,

Tindak pidana penyelundupan manusia,

Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya,

Tindak pidana di bidang kehutanan,

Tindak pidana di bidang lingkungan hidup,

Tindak pidana di bidang perpajakan,

Tindak pidana di bidang perbankan,

Tindak pidana di bidang perasuransian,

Tindak pidana di bidang pertambangan,

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,

Tindak pidana perdagangan orang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index