Logistik

Kemenperin Dukung Pengawasan Ketat di Sektor Logistik untuk Cegah Serbuan Impor Murah

Kemenperin Dukung Pengawasan Ketat di Sektor Logistik untuk Cegah Serbuan Impor Murah
Kemenperin Dukung Pengawasan Ketat di Sektor Logistik untuk Cegah Serbuan Impor Murah

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB). Langkah ini diambil untuk menekan laju impor produk jadi murah yang dapat membanjiri pasar domestik dan merugikan daya saing industri nasional.

Dukungan Kemenperin untuk Pengawasan Ketat di PLB dan Kawasan Berikat

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyambut baik rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) untuk memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat. Menurutnya, PLB selama ini banyak disalahgunakan untuk jalur masuk barang impor legal maupun ilegal yang murah ke Indonesia, yang dapat mengganggu iklim usaha industri dalam negeri.

"Alhamdulillah, kami menyambut baik rencana Dirjen Bea Cukai yang akan lebih memperketat pengawasan di PLB dan KB, khususnya PLB yang selama ini banyak ditengarai digunakan sebagai jalur masuk barang impor legal dan ilegal murah masuk ke Indonesia," ujar Febri Hendri Antoni Arief.

Menurut Febri, saat ini produk jadi impor murah dari negara yang mengalami overproduksi, banyak dibeli melalui platform e-commerce dan segera sampai ke pembeli di dalam negeri. Beberapa barang tersebut bahkan diduga sudah berada di gudang-gudang PLB.

"Produk jadi impor murah ini yang berasal dari negara overproduction, dibeli melalui platform e-commerce, dan sampai ke pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut sudah berada di gudang-gudang PLB. Kami berharap pengawasan lebih ketat terhadap PLB dapat mencegah barang-barang tersebut masuk tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya yang berlaku di Indonesia," tambah Febri.

PLB: Fasilitas yang Bisa Menjadi Sumber Masalah

Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan fasilitas yang memungkinkan penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang, termasuk produk manufaktur, dengan keuntungan berupa kemudahan dan keringanan pajak. Barang-barang impor yang masuk ke PLB mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), selama barang tersebut tidak dikeluarkan ke pasar domestik.

Namun, PLB yang seharusnya digunakan untuk menampung barang yang akan diekspor justru semakin sering disalahgunakan. Barang-barang yang seharusnya untuk tujuan ekspor, malah disalurkan ke pasar domestik, sehingga dapat memperburuk daya saing industri manufaktur dalam negeri. Menurut Febri, hal ini sangat merugikan bagi industri yang tidak berada di dalam Kawasan Berikat, yang tidak mendapat fasilitas bea masuk impor bahan baku.

"PLB justru mengurangi keinginan investor untuk berinvestasi di industri manufaktur dalam negeri, terutama investasi yang berada di luar Kawasan Berikat. Jika mereka bisa mengimpor barang jadi murah, mengapa harus repot-repot membangun industri di Indonesia? Dengan kondisi ini, industri dalam negeri tertekan, akhirnya mengurangi produksi dan bahkan menutup pabriknya yang berujung dengan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkap Febri dengan nada prihatin.

Pengetatan Pengawasan PLB dan KB untuk Lindungi Industri Nasional

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemenperin bersama dengan Dirjen Bea Cukai, telah menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap barang-barang yang keluar dari Kawasan Berikat, yang seharusnya untuk ekspor, tetapi justru memasuki pasar domestik.

"Selama ini barang yang keluar dari Kawasan Berikat yang seharusnya untuk tujuan pasar ekspor, ternyata juga masuk ke pasar domestik. Hal ini tentu merugikan industri yang tidak berada di Kawasan Berikat," tambah Febri.

Ia menjelaskan bahwa industri yang berada di luar Kawasan Berikat tidak mendapatkan fasilitas yang sama, seperti keringanan bea masuk untuk bahan baku. Ini membuat produk industri luar Kawasan Berikat sulit bersaing dengan produk yang berasal dari dalam Kawasan Berikat, yang bisa dijual ke pasar domestik.

"Industri di luar Kawasan Berikat tidak mendapatkan fasilitas bea impor bahan baku seperti industri di dalam Kawasan Berikat. Oleh karena itu, produk industri di Kawasan Berikat lebih berdaya saing dibandingkan produk industri di luar Kawasan Berikat yang ditujukan untuk pasar domestik," terang Febri.

Pengembalian Fungsi Kawasan Berikat untuk Ekspor

Febri menambahkan bahwa salah satu masukan dari Komisi VII DPR RI, pada rapat kerja dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, adalah untuk mengembalikan fungsi Kawasan Berikat untuk tujuan ekspor, sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya. Dengan mengembalikan fungsi tersebut, diharapkan bisa memperkuat pengawasan terhadap PLB dan Kawasan Berikat serta meningkatkan iklim usaha manufaktur dalam negeri.

"Kami berharap dengan pengembalian fungsi Kawasan Berikat untuk ekspor, ini akan meningkatkan daya saing manufaktur dalam negeri, terutama yang sedang menghadapi tekanan dari dampak dinamika ekonomi global dan membanjirnya impor produk jadi di pasar domestik," ujar Febri.

Perlindungan Pasar Domestik dan Upaya Pemerintah

Sebagai bagian dari upaya untuk melindungi daya saing industri dalam negeri, Kemenperin terus memperkuat kebijakan perlindungan pasar domestik. Salah satu strategi yang diambil adalah mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor, serta memperkuat penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada berbagai sektor industri strategis.

"Permintaan dan penyerapan produk industri di pasar domestik sangat besar, mencapai sekitar 80 persen dari total produk manufaktur. Sisanya, 20 persen diserap oleh pasar ekspor. Ini menjadi potensi yang harus terus dijaga agar tetap dinikmati oleh industri nasional, bukan produk jadi impor," tegas Febri.

Upaya Penguatan Infrastruktur dan Pengawasan Logistik

Di samping itu, Kemenperin juga mengusulkan pemindahan pintu masuk impor ke wilayah timur Indonesia, khususnya untuk komoditas tertentu yang sudah diproduksi di dalam negeri. Wilayah pelabuhan yang diusulkan antara lain di Bitung, Sulawesi Utara, dan Sorong, Papua Barat. Upaya ini diharapkan dapat menghambat masuknya barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri ke pasar domestik.

"Kemenperin terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam upaya mendorong sinergi pengawasan barang impor di pasar domestik. Langkah ini sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi industri dalam negeri," tambah Febri.

Optimisme untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Dengan pengawasan yang lebih ketat di PLB dan Kawasan Berikat, serta langkah-langkah perlindungan lainnya, Kemenperin berharap industri dalam negeri semakin mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan pasar domestik secara optimal. Febri optimistis bahwa kebijakan ini, apabila terlaksana dengan baik, akan memberikan dampak positif bagi kinerja industri manufaktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami optimistis apabila kebijakan ini, terutama pengawasan lebih ketat untuk PLB dan pengembalian fungsi Kawasan Berikat dapat terlaksana dengan baik sesuai rencana dan targetnya, maka industri manufaktur akan bangkit lebih baik lagi untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index