OJK

OJK Tutup Ratusan Pinjaman Online Ilegal, Tindak Tegas Platform Fintech Nakal

OJK Tutup Ratusan Pinjaman Online Ilegal, Tindak Tegas Platform Fintech Nakal
OJK Tutup Ratusan Pinjaman Online Ilegal, Tindak Tegas Platform Fintech Nakal

JAKARTA - Menyikapi maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan aksi penindakan terhadap platform pinjol yang tidak memiliki izin resmi. Hingga pertengahan tahun 2025, OJK telah menutup lebih dari 200 platform pinjaman online ilegal yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Langkah tegas ini diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam peluncuran nasional Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025. Kegiatan ini digelar di Auditorium Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS).

“Kami sudah menutup sebanyak 200 investasi ilegal, termasuk platform pinjol yang tidak berizin,” ujar Friderica dalam sambutannya di hadapan peserta kegiatan BLK 2025.

Ratusan Pinjol Ilegal Berhasil Ditindak

Penindakan terhadap ratusan platform pinjaman ilegal ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dari jeratan utang yang tidak sehat dan praktik penagihan yang merugikan. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, serta bunga mencekik akibat terjerumus ke pinjaman online tanpa izin resmi.

Friderica menjelaskan, meskipun penutupan sudah dilakukan terhadap ratusan platform, namun sebagian kasus telah dilanjutkan ke ranah hukum.

“Ada beberapa pinjol ilegal yang sudah diproses hukum. Namun, proses hukum bukan wewenang OJK sepenuhnya. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dorongan Literasi Keuangan dan Keterlibatan Akademisi

Dalam peluncuran BLK 2025, OJK juga mengajak mahasiswa dan akademisi untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi keuangan. Acara ini diikuti oleh lebih dari 500 mahasiswa secara langsung dan lebih dari 2.000 mahasiswa lainnya secara daring dari berbagai universitas di Indonesia.

Friderica menegaskan bahwa salah satu penyebab masyarakat mudah tergiur pinjaman online ilegal adalah rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan. Oleh karena itu, OJK terus mendorong edukasi melalui kampanye literasi keuangan agar masyarakat lebih waspada dan mampu membedakan antara layanan keuangan legal dan ilegal.

“Pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan sangat penting, terutama bagi generasi muda yang menjadi sasaran utama pinjol ilegal. Kami mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi legalitas perusahaan sebelum menggunakan layanan pinjaman online,” ujarnya.

Upaya Kolaboratif dan Peran Satuan Tugas

Penindakan pinjol ilegal juga tidak dilakukan sendiri oleh OJK. Otoritas ini bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menutup akses dan menyelidiki praktik keuangan ilegal yang tersebar di berbagai kanal digital.

Penutupan platform pinjol ilegal dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pemblokiran situs web, penurunan aplikasi dari toko aplikasi digital, serta penyebaran informasi edukatif melalui media massa dan kanal digital resmi OJK.

“Penting bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pinjol ilegal. Partisipasi masyarakat sangat membantu kerja kami dalam mengawasi dan menertibkan pelaku usaha jasa keuangan yang tidak memiliki izin,” jelas Friderica.

Peran Teknologi dan Tantangan Pengawasan

Tantangan terbesar dalam menertibkan pinjaman online ilegal adalah kecepatan penyebaran platform tersebut di dunia maya. Dalam hitungan jam, aplikasi atau situs baru dapat bermunculan kembali meskipun sudah ditutup. Untuk itu, OJK terus memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi informasi guna memantau aktivitas digital secara real time.

“Dengan pengawasan digital berbasis data dan artificial intelligence, kami bisa mendeteksi lebih cepat situs atau aplikasi ilegal yang beroperasi tanpa izin. Ini adalah bentuk adaptasi dari OJK terhadap era digital yang terus berkembang,” ungkap Friderica.

Namun demikian, teknologi bukan satu-satunya solusi. Edukasi dan penegakan hukum yang tegas tetap menjadi fondasi dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Imbauan OJK kepada Masyarakat

OJK kembali menegaskan kepada masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman dari platform yang sudah terdaftar dan diawasi secara resmi. Daftar resmi perusahaan fintech lending legal dapat diakses secara berkala melalui situs OJK.

Beberapa langkah pencegahan yang disarankan OJK kepada masyarakat antara lain:

Mengecek legalitas platform pinjol melalui situs resmi OJK.

Tidak tergiur tawaran pinjaman instan tanpa syarat yang mencurigakan.

Tidak memberikan akses ke seluruh data pribadi di ponsel.

Mengedukasi lingkungan sekitar tentang bahaya pinjol ilegal.

Friderica mengingatkan, “Jika ada penawaran pinjaman cepat dengan bunga tak wajar dan proses tanpa verifikasi, bisa dipastikan itu bukan pinjol legal. Jangan ambil risiko dengan meminjam dari layanan yang tidak resmi.”

Penutupan ratusan pinjaman online ilegal oleh OJK merupakan langkah nyata untuk menjaga integritas industri jasa keuangan digital di Indonesia. Namun, upaya ini harus disertai kesadaran dan kehati-hatian dari masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan digital.

Dengan kerja sama antara regulator, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat luas, OJK optimistis dapat mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adil, aman, dan inklusif. Dalam menghadapi tantangan zaman digital, literasi dan kewaspadaan menjadi kunci utama perlindungan terhadap konsumen.

“Kami ingin masyarakat Indonesia menjadi pengguna jasa keuangan yang cerdas, tidak mudah terjebak, dan mampu memanfaatkan layanan digital secara bijak,” tutup Friderica.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index