ESDM Tegaskan Komitmen Hilirisasi, Indonesia Tak Lagi Ekspor Mineral Mentah

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:20:26 WIB
ESDM Tegaskan Komitmen Hilirisasi, Indonesia Tak Lagi Ekspor Mineral Mentah

JAKARTA - Langkah nyata Indonesia dalam memperkuat industri hilirisasi mineral terus digalakkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor mineral mentah tetap menjadi fokus utama dalam upaya memberikan nilai tambah ekonomi secara nasional.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi mengizinkan ekspor mineral dalam bentuk mentah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menekankan pentingnya pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri sebelum diekspor.

“Kita tidak lagi hanya mengekspor barang mentah, mineral-mineral mentah. Ada nilai tambah dari sana,” ujar Dwi Anggia dalam keterangan resminya.

Langkah ini dianggap strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi dan memaksimalkan potensi sumber daya alam untuk kesejahteraan nasional. Pemerintah juga menilai, kebijakan tersebut memberi peluang besar bagi peningkatan pendapatan negara serta menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah.

Dorongan Proyek Prioritas di Daerah

Keseriusan dalam menjalankan kebijakan hilirisasi dibuktikan melalui percepatan eksekusi proyek-proyek strategis nasional. Dalam salah satu momentum penting, pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional telah menyerahkan dokumen pra-studi kelayakan untuk 18 proyek prioritas kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Nilai investasi dari keseluruhan proyek tersebut mencapai 38,63 miliar dolar AS atau setara Rp618,13 triliun. Pemerintah memastikan proyek-proyek ini akan tersebar di berbagai wilayah dan dieksekusi oleh pemerintah daerah.

“Ada 18 proyek hilirisasi di sana, yang kami serahkan ke daerah-daerah. Akan dieksekusi oleh daerah-daerah,” jelas Anggia.

Penyerahan dokumen pra-studi ini menjadi langkah konkret bahwa kebijakan hilirisasi bukan hanya sebatas wacana, tetapi telah masuk ke tahap eksekusi nyata.

Potensi Serapan Tenaga Kerja yang Signifikan

Selain mendongkrak nilai ekonomi, pengembangan proyek hilirisasi juga membawa potensi besar dalam penyediaan lapangan kerja. Kementerian ESDM menyampaikan, bahwa dari 18 proyek prioritas tersebut, diperkirakan akan muncul peluang kerja hingga ratusan ribu.

Anggia menyatakan bahwa proyek-proyek hilirisasi yang dirancang pemerintah berpotensi menciptakan lebih dari 276 ribu lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jumlah ini mencerminkan potensi manfaat yang sangat besar bagi perekonomian lokal maupun nasional.

“Intinya, pemerintah tidak hanya sekadar bicara, wacana, tetapi mulai melakukan eksekusi, terutama untuk hilirisasi tadi,” ungkapnya lebih lanjut.

Dalam konteks ini, keberadaan proyek hilirisasi juga dinilai akan memberi efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi kawasan dan pemberdayaan sumber daya manusia daerah.

Peran Satgas Percepatan Hilirisasi

Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia, menjadi salah satu tokoh kunci dalam pendorongan proyek hilirisasi. Ia sebelumnya menyerahkan langsung dokumen pra-studi kelayakan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara.

Langkah ini diambil guna memastikan keberlanjutan program hilirisasi yang selaras dengan strategi pembangunan jangka panjang. Melalui kerja sama lintas sektor dan koordinasi antarlembaga, pemerintah berupaya agar proyek-proyek strategis ini dapat segera terlaksana dengan efisien.

Dengan dukungan penuh dari Kementerian ESDM dan mitra strategis lainnya, diharapkan proses pengembangan industri hilirisasi di Indonesia terus mengalami percepatan.

Landasan Regulasi yang Kuat

Kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah bukanlah keputusan yang muncul tiba-tiba. Hal ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tercantum dalam UU Minerba. Undang-undang tersebut menekankan kewajiban pelaku usaha tambang untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Hal ini menjadi pijakan dalam mendorong transformasi sektor pertambangan dari sekadar aktivitas ekstraktif menjadi industri bernilai tambah tinggi. Pemerintah percaya, melalui kebijakan ini, Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga pemain utama dalam rantai pasok industri global.

Terkini