Mendikdasmen Perbarui Aturan Belajar Darurat Akibat Karhutla Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:29:02 WIB
Sejumlah siswa kelas 3,4 dan 5 SD Negeri Kajuanak 4 belajar di dalam tenda darurat di Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur, Senin (10/8/2026).

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersiap memperbarui Surat Edaran Menteri untuk mempertegas protokol pembelajaran darurat demi menjamin keamanan aktivitas belajar murid selama bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta Pusat pada Sabtu menjelaskan bahwa pembaruan Surat Edaran Menteri tersebut krusial mengingat skala paparan bencana karhutla cukup masif berdasar himpunan data BNPB dan Dapodik per 11 Agustus 2026.

Hingga saat ini, Kemendikdasmen mencatat sejumlah wilayah kabupaten dan kota telah resmi menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menurut Mu'ti, PJJ tersebut diselenggarakan oleh 3.524 satuan pendidikan yang menjangkau 571.338 murid di kawasan Pemprov Kalimantan Barat, Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya, Pemkab Kayong Utara, Pemkot Palangka Raya, Pemkab Kotawaringin Timur, serta Pemkot Banjarbaru.

Menghadapi situasi ini, Mu'ti menekankan tiga prinsip utama, yaitu keselamatan warga sekolah merupakan prioritas tertinggi, hak belajar anak tidak boleh terputus, serta pemulihan pascabencana wajib dirancang sejak awal.

“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” kata Mu’ti.

Dalam merespons dampak karhutla, pihak kementerian juga meminta kepala sekolah, pengawas, pembina, serta penilik untuk mengawal kelancaran PJJ secara optimal.

Peran kepala sekolah memegang kendali penuh atas penyelenggaraan sekaligus pengawasan PJJ di masing-masing instansi.

Sementara pengawas, pembina, dan penilik bertugas mendampingi, memantau, serta memberikan pembinaan untuk mendukung penanggulangan dampak kabut asap demi kelancaran proses belajar.

Sebagai catatan, merujuk Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tanggal 21 Agustus 2026, Pemerintah Kota Banjarbaru telah menerbitkan kebijakan khusus terkait bencana karhutla.

Melalui edaran tersebut, seluruh sekolah diwajibkan mengalihkan proses belajar menjadi PJJ mulai 24 sampai 28 Agustus 2026.

Meskipun murid belajar dari rumah, para guru dan tenaga kependidikan tetap wajib bertugas di sekolah sesuai jam kerja dengan penyesuaian toleransi keterlambatan.

Proses PJJ sendiri dijadwalkan tetap mengikuti alokasi waktu normal yang dimulai pukul 07.30 WITA.

Terkini