Yusril Puji Hakim Bebaskan 5 Terdakwa Pencurian Sawit di Jambi

Sabtu, 12 September 2026 | 15:46:31 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan apresiasi atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang memutus bebas lima orang terdakwa terkait kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kelima orang terdakwa itu terdiri dari Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, serta Alluk. Mereka diputuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana seperti yang tertuang dalam dakwaan penuntut umum.

“Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Menurut penuturan Yusril, amar putusan ini menegaskan bahwa jalannya proses peradilan pidana sepatutnya senantiasa mengacu pada standar pembuktian yang sah beserta meyakinkan.

Kembali ditegaskan bahwasanya hakim dilarang keras menjatuhkan vonis pidana manakala unsur kesalahan pada diri terdakwa gagal dibuktikan berdasarkan deretan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia menitipkan pesan mendalam kepada jajaran hakim untuk senantiasa menegakkan prinsip keadilan sampai 'langit runtuh' sekaligus mematuhi firman Ilahi dalam Al Qur'an supaya keadilan terus ditegakkan kepada pihak mana pun tanpa pandang bulu.

Menteri Koordinator ini turut mengingatkan jajaran hakim akan pesan Rasulullah SAW mengenai sesosok qadi atau hakim yang sejatinya jauh lebih baik mengalami kekeliruan dalam proses ijtihad-nya saat membebaskan seseorang, ketimbang keliru menjatuhkan hukuman bagi sosok yang tak bersalah.

“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkan lah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya,” ungkapnya.

Di dalam jalannya perkara tersebut, para terdakwa memperoleh pendampingan hukum langsung dari jajaran tim penasihat hukum yang diisi oleh Kemas Muhamad Sholihin, Adie Yansah, Doni Mudaris, Zainal Abidin, Febrinaldo, serta Muhamad Rizqi.

Yusril menilai langkah keberanian jajaran advokat dalam mendampingi warga masyarakat yang berhadapan dengan proses peradilan merupakan pilar krusial dari komitmen menjamin tiap-tiap orang memperoleh hak atas pembelaan serta proses hukum yang adil.

Menurut pandangannya, deretan advokat yang bersedia membela rakyat kecil patut diganjar apresiasi. Peran kehadiran advokat bukan sebatas urusan formalitas semata, melainkan merupakan fondasi utama dalam menjamin hukum ditegakkan berdasar bukti dan fakta lapangan, alih-alih atas asumsi maupun paksaan tekanan apa pun.

Ia menaruh harapan agar vonis dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur ini sanggup bertindak selaku contoh teladan bahwa hukum wajib ditegakkan secara objektif, berpedoman pada fakta di persidangan beserta alat bukti sah, sekaligus menyajikan ruang perlindungan setara bagi setiap warga tanpa membeda-bedakan status sosial atau kedudukannya.

“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun, tegakkan hukum dengan hati nurani berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” ucap Yusril.

Terkini