SEMA No. 4/2026: Yusril sebut Putusan Bebas Tak Bisa Banding-Kasasi

Sabtu, 12 September 2026 | 16:02:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan bebas dari pengadilan tidak dapat diajukan upaya banding maupun kasasi.

Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, ia mengingatkan bahwasanya seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat transformasi mendasar seputar tata cara upaya hukum atas vonis putusan bebas.

Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, menurut pemaparannya, secara lugas menetapkan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi dilarang diajukan terhadap vonis putusan bebas.

Aturan tersebut lantas diperkuat kembali lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Yusril.

Oleh sebab itu, lanjut dirinya, MA telah mempertegas bahwasanya putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat dikenakan jalan upaya hukum dalam bentuk apa pun, baik banding atau kasasi.

Atas dasar hal tersebut, Menko mengimbau agar tidak lagi dicari-cari klasifikasi pembeda antara 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' sebagai celah pijakan untuk mengajukan upaya hukum atas vonis putusan bebas.

“Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” kata Yusril menegaskan.

Menurut pandangannya, tata hukum acara pidana wajib menyajikan kepastian yang terang mengenai kapan batas waktu proses hukum terhadap diri seseorang mesti diakhiri.

Ia menguraikan bahwa negara memang memegang kewenangan mutlak untuk melayangkan tuntutan serta mengadili, namun kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh koridor hukum.

Maka dari itu, sambung Yusril, manakala pihak pengadilan telah menetapkan seseorang bebas, maka instrumen hukum wajib menghormati independensi kebebasan tersebut.

"Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Yusril.

Terkini