JAKARTA - Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 72.236 deteksi pelanggaran angkutan barang sepanjang satu bulan pelaksanaan uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) sebagai langkah persiapan menuju kebijakan Indonesia bebas over dimension over loading 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan hasil uji coba ETLE Hub sejak 10 Agustus hingga 10 September 2026 usai diluncurkan oleh Menteri Perhubungan.
"Uji coba ini dilaksanakan sejak 10 Agustus sampai dengan 10 September 2026 ya. Yang pertama, kami mencatat ada 72.236 deteksi pelanggaran angkutan barang," kata Aan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Menurut Aan, proses pengawasan diterapkan pada 28 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) beserta 11 ruas dan akses jalan tol yang telah terintegrasi dengan data Direktorat Lalu Lintas Jalan.
Ia menyebutkan dari total deteksi tersebut, terekam 46.034 nomor tanda kendaraan bermotor unik. Hal itu membuat jumlah pelanggaran tampak lebih banyak ketimbang unit kendaraan lantaran satu armada bisa terdata berulang kali selama masa pengawasan.
Sepanjang periode itu, ETLE Hub rata-rata mendeteksi 2.257 pelanggaran per hari dengan angka tertinggi menyentuh 2.790 deteksi dalam sehari, sehingga menyajikan gambaran pola pergerakan angkutan barang secara nasional.
Hasil evaluasi turut memperlihatkan 11.657 nomor kendaraan atau kisaran 25,3 persen terdeteksi lebih dari satu kali dan menyumbang 37.859 deteksi atau 52,4 persen dari seluruh temuan selama pengujian.
Aan menerangkan bahwa temuan berulang tersebut masih dikategorikan sebagai repeat detection sebab setiap rekaman perlu melalui tahapan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Proporsi pelanggaran paling mendominasi bersumber dari gabungan pelanggaran dokumen serta daya angkut sebanyak 28.750 deteksi, disusul pelanggaran dokumen 26.535 deteksi, dan pelanggaran daya angkut sejumlah 16.914 deteksi.
Sistem ETLE Hub juga mulai memetakan tingkat kepatuhan badan usaha dengan mencatat sejumlah perusahaan menyumbang 1.235 deteksi atau sekitar 1,8 persen dari total temuan selama masa evaluasi.
Aan menegaskan bahwa pemetaan itu bukan bertujuan memberi label bagi perusahaan sebagai pelanggar terbanyak, melainkan menjadi fondasi dalam membangun kepatuhan armada agar perusahaan turut bertanggung jawab memastikan armadanya memenuhi standar.
Selama uji coba berlangsung, Kementerian Perhubungan telah memverifikasi 1.227 kasus, menerbitkan tagihan atas 467 pelanggaran administrasi, serta mencatat 207 pelanggar sudah merampungkan pembayaran denda tilang sesuai regulasi.
Di sisi lain, analisis terhadap 43.449 kasus kelebihan muatan mengindikasikan 82,6 persen kendaraan mengangkut muatan melebihi 20 persen dari jumlah berat yang diizinkan, sehingga menjadi fokus penting menjelang target zero over dimension over load (ODOL) pada Januari 2027.