IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi di Kasus Suap HGB Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 06:41:00 WIB

ENERGINEWS.ID — IM57+ Institute mendesak KPK menjerat korporasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Perkara bermula dari operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026) yang menjaring belasan orang, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Desakan itu disampaikan menyusul penetapan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta Dirut Summarecon sebagai tersangka.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai penjeratan korporasi jadi kunci pemulihan dampak kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Menurut dia, pendekatan itu juga memperkuat efek jera bagi pelaku usaha.

"Pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal," kata Lakso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).

Delapan Tersangka dari Belasan Orang yang Terjaring OTT

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari belasan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan. Dua nama yang mencuat yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN dan Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Dirut Summarecon.

Penetapan keduanya menandai perkara ini menyentuh dua sisi sekaligus: pengambil kebijakan di instansi pertanahan dan eksekutif perusahaan properti besar. KPK belum merinci peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara.

Keuntungan Korporasi yang Belum Tersentuh

Lakso menilai penjeratan korporasi memungkinkan penyidik menelusuri keuntungan yang diperoleh badan usaha dari transaksi yang diduga ilegal. Tanpa langkah itu, pemulihan aset negara berpotensi timpang.

Ia menyoroti potensi hambatan proses hukum lantaran kasus ini melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat. Menurut dia, skala perkara menuntut penyidik menjangkau pihak yang lebih strategis.

"Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunujukan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan," ujarnya.

Dorongan Menjangkau Pengambil Keputusan di BPN Pusat

IM57+ Institute menempatkan penetapan tersangka di level BPN Pusat sebagai ujian independensi penyidik. Lembaga itu menilai perkara HGB Bogor bukan sekadar transaksi di daerah, melainkan melibatkan rantai keputusan di pusat.

Hingga keterangan itu disampaikan, KPK belum mengumumkan apakah korporasi akan dijerat dalam perkara ini. Penyidik juga belum membeberkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi sektor pertanahan yang ditangani KPK. Pengurusan HGB dan alih fungsi lahan di kawasan penyangga Jakarta kerap menjadi titik rawan suap karena nilai ekonominya tinggi.

Terkini