ENERGINEWS.ID — PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menaikkan harga emas batangan Rp 5.000 menjadi Rp 2.598.000 per gram pada perdagangan Kamis (17/9). Kenaikan ini tercatat di situs Logam Mulia, sementara harga buyback tetap di level Rp 2.438.000 per gram.
Antam menaikkan harga jual emas batangannya sebesar Rp 5.000 per gram. Harga baru itu berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.
Pergerakan harga emas Antam ini menjadi acuan bagi investor ritel yang memantau instrumen safe haven di tengah ketidakpastian pasar global.
Rincian Harga Emas Antam per Ukuran
Untuk ukuran 1 gram, emas Antam dibanderol Rp 2.598.000. Pecahan 2 gram dijual Rp 5.136.000, sedangkan 3 gram dipatok Rp 7.679.000.
Pada ukuran lebih besar, emas 5 gram dihargai Rp 12.765.000 dan 10 gram Rp 25.475.000. Adapun pecahan 25 gram dijual Rp 63.562.000.
Untuk 50 gram, harga mencapai Rp 127.045.000. Sementara pecahan 100 gram dibanderol Rp 254.012.000.
Ukuran jumbo juga mengalami penyesuaian. Emas 250 gram dihargai Rp 634.765.000, 500 gram Rp 1.269.320.000, dan 1.000 gram Rp 2.538.600.000.
Harga Buyback Antam Tetap
Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini tidak berubah. Angkanya masih bertahan di Rp 2.438.000 per gram.
Selisih antara harga jual dan buyback menjadi pertimbangan utama bagi investor yang ingin mencairkan kepemilikan emasnya.
Harga Emas Galeri24 Stagnan
Berbeda dengan Antam, harga emas Galeri24 di situs resminya masih bertahan di Rp 2.536.000 per gram. Harga buyback Galeri24 berada di Rp 2.394.000 per gram.
Untuk ukuran 2 gram, Galeri24 menjual emasnya Rp 5.011.000. Pecahan 5 gram dihargai Rp 12.434.000 dan 10 gram Rp 24.802.000.
Adapun ukuran 25 gram dijual Rp 61.671.000 dan 50 gram Rp 123.244.000. Pecahan 100 gram dipatok Rp 246.367.000.
Ukuran lebih besar juga tersedia. Emas 250 gram dihargai Rp 614.404.000, 500 gram Rp 1.228.807.000, dan 1.000 gram Rp 2.457.613.000.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Meski begitu, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Angka ini turun dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,45 persen.
Harga emas Antam di gerai penjualan lain bisa berbeda dari yang berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung. Calon pembeli disarankan mengecek harga terkini sebelum bertransaksi.