JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat langkah strategis dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, termasuk para guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Dalam pernyataan terbarunya, Kemenag menegaskan bahwa proses transisi tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema PNS maupun PPPK, merupakan prioritas nasional yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Komitmen ini bertujuan untuk memberikan kepastian status hukum serta meningkatkan kesejahteraan para pejuang pendidikan dan pelayanan keagamaan di seluruh Indonesia.
Penataan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk apresiasi negara atas dedikasi tanpa henti para tenaga non-ASN. Kemenag memastikan bahwa setiap langkah dalam proses seleksi dan verifikasi dilakukan secara transparan guna menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan bermartabat.
Langkah Strategis: Verifikasi Data Dan Validasi Database BKN
Pilar utama dalam penataan ini adalah akurasi data. Kemenag bekerja sama erat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap ribuan tenaga non-ASN yang terdaftar. Proses ini krusial untuk memastikan bahwa mereka yang masuk dalam skema penataan adalah tenaga honorer yang benar-benar memenuhi kriteria masa kerja dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh regulasi.
Melalui sistem aplikasi yang terintegrasi, Kemenag berupaya meminimalisir kesalahan input data atau manipulasi yang dapat merugikan tenaga honorer yang berhak. Penegasan ini memberikan rasa aman bagi para guru dan tenaga teknis yang selama ini khawatir akan status mereka dalam basis data pusat. Kemenag menjamin bahwa mereka yang memiliki rekam jejak pengabdian yang valid akan diprioritaskan dalam pengisian formasi yang tersedia.
Fokus Utama Pada Guru Honorer Madrasah Dan Sekolah Keagamaan
Sektor pendidikan menjadi perhatian terbesar dalam penataan ini. Guru honorer di lingkungan madrasah dan sekolah keagamaan lainnya mendapatkan porsi atensi yang signifikan. Kemenag menyadari bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kesejahteraan dan ketenangan batin para pendidiknya. Dengan beralihnya status menjadi ASN, para guru diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan inovasi pembelajaran tanpa terbebani masalah ketidakpastian ekonomi.
Selain guru, penataan ini juga mencakup tenaga kependidikan seperti pustakawan, tenaga laboratorium, dan staf administrasi yang selama ini menjadi tulang punggung operasional lembaga pendidikan agama. Kemenag memandang bahwa penataan yang menyeluruh akan menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan meningkatkan mutu layanan pendidikan secara nasional.
Mekanisme Seleksi Yang Transparan Dan Berbasis Kompetensi
Kemenag menegaskan bahwa meskipun penataan dilakukan untuk menuntaskan masalah tenaga honorer, standar kompetensi tetap menjadi acuan utama. Mekanisme seleksi, terutama melalui jalur PPPK, dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ASN yang dihasilkan memiliki kualitas yang mumpuni dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah juga memberikan afirmasi tertentu bagi tenaga honorer yang telah memiliki masa kerja lama, sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman yang mereka miliki. Namun, setiap peserta tetap diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna menjaga akuntabilitas proses rekrutmen. Kemenag terus memberikan pendampingan dan sosialisasi agar para tenaga non-ASN dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi ujian seleksi tersebut.