BPJS

Pekerja Aktif Kini Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Simak Syarat dan Prosedurnya

Pekerja Aktif Kini Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Simak Syarat dan Prosedurnya
Pekerja Aktif Kini Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Simak Syarat dan Prosedurnya

JAKARTA — Kabar baik bagi para pekerja aktif di Indonesia. Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan sebagian tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi peserta aktif untuk menggunakan sebagian saldo JHT demi kebutuhan penting seperti pembelian rumah atau kebutuhan darurat lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi pencairan sebagian dana JHT untuk peserta aktif yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Apa Itu JHT?

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, dengan aturan terbaru, peserta aktif yang masih bekerja juga dapat mengakses sebagian dana ini lebih awal.

"JHT pada dasarnya dirancang untuk memberikan perlindungan finansial jangka panjang, namun pemerintah juga memahami adanya kebutuhan mendesak para pekerja aktif," .

Siapa Saja yang Bisa Mencairkan JHT Tanpa Mengundurkan Diri?

Peserta aktif yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan:

-10% dari saldo JHT untuk keperluan umum, seperti pendidikan anak atau dana darurat.

-30% dari saldo JHT khusus untuk keperluan uang muka pembelian rumah.

Perlu dicatat bahwa pencairan ini tidak mengakhiri kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program-program lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Syarat Dokumen Pencairan JHT Saat Masih Bekerja

Untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa resign, peserta harus menyiapkan dokumen berikut:

-Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

-KTP atau paspor yang masih berlaku

-Kartu Keluarga (KK)

-Buku tabungan atas nama pribadi

-Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

-NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)

-Untuk pencairan 30%, diperlukan dokumen tambahan seperti surat perjanjian jual beli rumah

Cara Mengajukan Pencairan JHT

Terdapat dua metode pengajuan: secara daring (online) dan langsung (offline) ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pengajuan Online melalui Lapak Asik

Peserta dapat mengakses layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

-Isi data diri dan unggah seluruh dokumen yang disyaratkan.

-Pilih jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS.

-Tunggu proses verifikasi.

-Setelah lolos verifikasi, dana akan ditransfer ke rekening peserta.

Pengajuan Offline di Kantor Cabang

Untuk peserta yang memilih metode langsung:

-Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

-Ambil nomor antrean dan ikuti instruksi petugas.

-Serahkan dokumen lengkap.

-Dana akan dicairkan dan ditransfer ke rekening dalam beberapa hari kerja setelah verifikasi.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum mengajukan pencairan, peserta wajib memastikan bahwa seluruh data kepesertaan dan identitas sudah sesuai dengan sistem BPJS. Selain itu, pencairan sebagian saldo JHT hanya bisa dilakukan satu kali untuk masing-masing skema (10% dan 30%).

Penting juga untuk dicatat bahwa dana yang dicairkan akan dikenakan pajak progresif, terutama bila jumlah saldo yang dimiliki cukup besar. Oleh karena itu, perencanaan keuangan yang matang tetap diperlukan sebelum memutuskan untuk mencairkan sebagian saldo JHT.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index