Sri Mulyani

Sri Mulyani: Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2025 untuk Pegawai Non-ASN: Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Sri Mulyani: Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2025 untuk Pegawai Non-ASN: Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Sri Mulyani: Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2025 untuk Pegawai Non-ASN: Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

JAKARTA - Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan honorer, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan kabar gembira terkait pemberian gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN pada tahun 2025. Keputusan ini diambil melalui pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mencakup petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pencairan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN tersebut direncanakan akan dimulai pada bulan Juni 2025, dan diharapkan akan membawa dampak positif bagi para pegawai yang memenuhi syarat. "Ini merupakan langkah besar untuk memberikan pengakuan lebih bagi pegawai non-ASN yang sudah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujar Sri Mulyani.

Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN: Apa yang Perlu Diketahui?

Gaji ke-13 adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan non-ASN setiap tahunnya sebagai penghargaan atas kontribusi mereka selama ini. Bagi pegawai non-ASN, pencairan gaji ke-13 pada tahun 2025 tentunya menandai tonggak penting dalam kebijakan pemerintah yang lebih inklusif. Sebelumnya, hanya ASN, baik PNS maupun PPPK, yang mendapatkan tunjangan ini, namun pada 2025, pegawai non-ASN juga mendapatkan kesempatan yang sama, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Menurut PMK Nomor 23 Tahun 2025, pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang telah bekerja penuh dan terus-menerus selama minimal satu tahun. Tunjangan ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga beberapa tunjangan melekat, seperti insentif sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi atau tunjangan profesi bagi tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi. Namun, besaran pasti dari gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN masih belum dijelaskan secara rinci dalam regulasi ini.

Persyaratan Penerima Gaji Ke-13

Menurut Pasal 7 Ayat (1) dalam PMK tersebut, pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Salah satu persyaratannya adalah pegawai tersebut haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah melaksanakan tugas organisasi secara penuh selama setidaknya satu tahun. Selain itu, belanja pegawainya harus bersumber dari anggaran negara atau anggaran pendapatan negara. Pegawai non-ASN yang telah diangkat secara sah oleh pejabat yang berwenang dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga berhak menerima tunjangan ini.

Bagi pegawai non-ASN yang belum memenuhi syarat masa kerja satu tahun, mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 jika memenuhi syarat lain yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2). Syaratnya adalah pegawai tersebut telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan dan dalam perjanjian kerja tersebut sudah dinyatakan bahwa pegawai tersebut berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13.

Penghitungan Gaji Ke-13 Non-ASN

Meski besarannya belum dijelaskan secara rinci, penghitungan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN kemungkinan besar akan mengikuti pola yang diterapkan untuk ASN, yaitu berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima. Sebagai contoh, gaji pokok untuk pegawai non-ASN seperti pengemudi di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, yang menjadi acuan pemberian gaji ke-13, dapat bervariasi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji pokok pengemudi yang dijadikan referensi pemberian gaji ke-13 tahun 2025 di 38 kabupaten/kota:

Aceh: Rp4.133.000

Riau: Rp3.856.000

Sumatera Utara: Rp3.278.000

Bangka Belitung: Rp4.297.000

Kalimantan Timur: Rp4.177.000

Sulawesi Utara: Rp4.580.000

Papua: Rp4.794.000

DKI Jakarta: Rp6.065.000

Gaji ke-13 ini tentunya akan dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut, dengan kemungkinan adanya tambahan tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing. Pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan disalurkan secara bertahap, dimulai pada bulan Juni 2025.

Pembagian Penerimaan Gaji Ke-13

Sebagai bagian dari kebijakan keuangan negara, pemerintah juga mengatur pembagian penerimaan gaji ke-13 ini. Pengalokasian dana gaji ke-13 ini tidak hanya untuk pegawai pusat, tetapi juga untuk pegawai daerah. Persentase pembagian ini diatur dalam regulasi pemerintah, yang menegaskan bahwa sebagian besar dana akan dialokasikan untuk daerah, dengan 70% dari penerimaan gaji ke-13 yang diterima oleh pemerintah provinsi wajib dibagi hasilkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya. Sementara itu, 30% akan menjadi bagian pemerintah provinsi.

Dampak Positif bagi Pegawai Non-ASN

Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN ini tentu saja akan memberikan dampak positif, baik dari segi moral maupun finansial. Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah semakin peduli terhadap kesejahteraan pegawai yang selama ini bekerja tanpa status sebagai ASN tetap atau PPPK. Bagi banyak pegawai non-ASN, pencairan gaji ke-13 adalah bentuk pengakuan terhadap dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Sri Mulyani berharap bahwa kebijakan ini akan memberi dorongan semangat kepada seluruh pegawai non-ASN untuk terus bekerja keras memberikan kontribusi terbaik bagi negara. "Kami berharap pemberian gaji ke-13 ini dapat menjadi pemacu bagi pegawai non-ASN untuk terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka," ujar Sri Mulyani.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan penghargaan yang setimpal kepada para pegawai non-ASN yang selama ini berperan dalam menjalankan berbagai fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Pemberian gaji ke-13 ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk semakin mengedepankan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh pegawai, tidak hanya ASN, tetapi juga pegawai non-ASN yang setia bekerja untuk kepentingan negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index