Harga Buyback Emas Antam Kembali Naik pada Akhir Juli 2026

Harga Buyback Emas Antam Kembali Naik pada Akhir Juli 2026
Harga Buyback Emas Antam Naik Rp17.000 Jadi Rp2.398.000 per Gram [FOTO: NET].

JAKARTA - Angka harga buyback atau pembelian kembali emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau kembali mendaki seiring tibanya pengujung bulan Juli 2026.

Merujuk pada catatan data resmi dari situs Logam Mulia pada hari Jumat (31/7/2026), besaran harga buyback emas Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp17.000 jika dibandingkan dengan posisi nilai pada hari sebelumnya. Pada pembaruan terkini, harga buyback tersebut resmi dipatok pada level Rp2.398.000 per gramnya.

Posisi harga buyback emas Antam saat ini menunjukkan angka yang lebih tinggi apabila dikomparasikan dengan posisi awal tahun yang berada di kisaran Rp2.360.000. Kendati demikian, angka tersebut terpantau masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang sejarah yang sempat menyentuh level fantastis di angka Rp2.989.000 pada pengujung bulan Januari 2026 silam.

Sebagaimana telah banyak diketahui khalayak umum, harga buyback emas Antam memegang fungsi sebagai patokan acuan dasar bagi transaksi penjualan kembali emas kepada pihak PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) untuk satuan ukuran dasar 1 gram.

Dinamika fluktuasi harga ini berjalan selaras dengan pergerakan komoditas logam mulia di bursa perdagangan pasar global. Di pasaran spot internasional, komoditas emas diperdagangkan pada kisaran level US$4.078 pada perdagangan Jumat (31/7/2026), dengan rentang fluktuasi pergerakan harian yang berada di antara level US$4.072 hingga US$4.111.

Sebagai tambahan informasi bagi masyarakat, aktivitas transaksi buyback emas pada dasarnya merupakan kegiatan menjual kembali kepemilikan emas, baik yang berwujud produk logam mulia murni, logam batangan, maupun dalam bentuk perhiasan. Nominal harga buyback secara umum selalu berada di posisi yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan harga jual beli emas di pasaran pada hari yang sama.

Walaupun demikian, transaksi buyback tetap berpotensi memberikan keuntungan finansial bagi pemiliknya manakala terdapat selisih keuntungan harga yang cukup lebar antara harga perolehan saat pembelian awal dan harga buyback saat penjualan kembali.

Berdasarkan ketentuan resmi yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada pihak Antam dengan nominal nilai transaksi di atas Rp10 juta diwajibkan untuk menanggung potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarif pajak tersebut dipatok sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memegang kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta sebesar 3 persen bagi para wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan beban PPh tersebut nantinya akan langsung dipangkas secara otomatis dari total nilai penerimaan transaksi buyback.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index