Presiden Prabowo Memerintahkan Harga BBM Subsidi Tidak Boleh Naik

Presiden Prabowo Memerintahkan Harga BBM Subsidi Tidak Boleh Naik
Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami kenaikan di tengah tingginya dinamika harga minyak mentah dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa instruksi tersebut ditegaskan Presiden saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, yang dihadiri Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto serta COO Danantara Indonesia Dony Oskaria.

"Kami juga membahas terkait dengan perkembangan harga minyak dunia yang terus terjadi dinamika yang sangat tinggi. Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan," kata Bahlil kepada wartawan usai pertemuan.

Ia menerangkan bahwa pemerintah turut mempertimbangkan penyesuaian tarif bagi BBM non-subsidi jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) di pasar internasional mengalami penurunan.

"Tetapi kalau memang harga ICP dunia turun, kami juga yang non-subsidi dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan, kira-kira begitu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, harga minyak merosot lebih dari 5 persen pada Senin (3/8), setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa negosiasi damai dengan pihak Iran akan diteruskan dan membatalkan rencana serangan militer.

Harga minyak mentah acuan internasional jenis Brent melorot ke kisaran 83,40 dolar AS per barel (sekitar Rp1,5 juta) pada Senin pukul 06.05 GMT (13.05 WIB).

Di samping itu, harga minyak mentah acuan Amerika Serikat jenis West Texas Intermediate (WTI) turut terkoreksi 6 persen menjadi 79,60 dolar AS (sekitar Rp1,4 juta) per barel.

Penurunan tajam harga minyak terjadi menyusul kuatnya optimisme publik atas dimulainya kembali dialog diplomasi guna meredakan kecemasan terkait potensi gangguan pasokan energi dari kawasan Timur Tengah.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah memberlakukan penyesuaian harga untuk BBM non-subsidi secara berkala. Per 1 Agustus 2026, harga Pertamax disesuaikan dari Rp16.250 per liter menjadi Rp15.950 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter, dan Pertamax Turbo dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.

Sementara itu, untuk patokan harga BBM jenis Pertalite tetap dipertahankan sebesar Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap pada tarif Rp6.800 per liter.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index