JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan insentif final untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
“Saya kira dalam dua minggu atau tiga minggu dari sekarang, Presiden akan meluncurkan stimulus untuk EV lagi, termasuk untuk sekitar 500.000 sepeda motor listrik dan mobil listrik,” kata Purbaya dalam acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, di Tangerang, Banten, Selasa.
Menurutnya, Pemerintah bakal menyalurkan insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen untuk kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu.
Kendati demikian, dirinya memberi sinyal bahwa insentif nantinya hanya disalurkan bagi mobil listrik murni (BEV). Sementara itu, jenis mobil hibrida dan plug-in hibrida (PHEV) tidak termasuk ke dalam kategori penerima insentif.
Akan tetapi, ia menambahkan bahwa detail final mengenai skema pemberian insentif tersebut akan disampaikan secara langsung oleh Presiden.
“Saya belum dengar rencana itu. Yang saya dengar rencananya adalah EV saja. Battery nickel-based sama battery lithium-based juga berbeda sedikit,” ujarnya.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah memasukkan pengembangan mobil serta motor nasional sebagai salah satu Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) pada agenda hilirisasi dan industrialisasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengutarakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemberian insentif kendaraan listrik bagi mobil merek nasional sebagai bagian dari strategi memperkuat industri otomotif dalam negeri.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Agus Gumiwang tidak membeberkan apakah insentif tersebut turut diberikan kepada produsen kendaraan listrik yang telah beroperasi di Indonesia.
Pemerintah juga belum memerinci sejumlah poin kebijakan itu, termasuk definisi "mobil merek nasional", apakah mengacu pada merek milik perusahaan Indonesia atau mencakup kendaraan ber-TKDN tinggi yang diproduksi di tanah air.
Di samping itu, pemerintah belum memastikan apakah insentif cuma dikhususkan untuk mobil merek nasional atau tetap menjangkau merek asing yang berproduksi di Indonesia, serta kapan skema insentif tersebut bakal diumumkan secara resmi.