JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin mengutarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menjadi kado bagi warga masyarakat yang selama ini menanti kehadiran regulasi atas kebutuhan khusus mereka.
Sultan, pada konferensi pers seusai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, mengapresiasi pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perampungan RUU usulan DPD tersebut.
"Surpres (Surat Presiden) beberapa bulan yang lalu sudah turun dan sekarang sudah dibahas. Bahkan, di luar dugaan kami, tadi Pak Presiden menyampaikan akan selesai. Itu buat kami sesuatu yang luar biasa, kenapa? Karena itu kado untuk masyarakat daerah kepulauan yang jumlahnya puluhan juta," katanya.
Menurut pandangan Sultan, pengesahan RUU Daerah Kepulauan sangat krusial. Ia menegaskan puluhan juta jiwa di wilayah kepulauan amat memerlukan aturan setingkat undang-undang demi menjamin hak-hak mereka.
"Kalau belum ada payung hukumnya selevel Undang-Undang, perlakuan terhadap daerah kepulauan itu menjadi tidak sama dengan daerah-daerah yang lain, seperti APBN yang turun ke daerah karena memang infrastruktur di daerah kepulauan kan belum sama dengan infrastruktur di daerah-daerah yang nonkepulauan," ucapnya.
Sultan, dalam pidatonya saat forum sidang bersama, membeberkan DPD telah memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan semenjak tahun 2017. Usai penantian berpanjang masa, calon aturan ini akhirnya masuk ke dalam deretan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Atas dasar itu, mewakili jutaan warga di pulau-pulau, DPD menyampaikan penghargaan tinggi bagi Presiden Prabowo beserta DPR atas dibukanya proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
"Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy (warisan) penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan," ucap Sultan.