DPR Susun RUU Kawasan Industri Demi Menata Industrialisasi Nasional

DPR Susun RUU Kawasan Industri Demi Menata Industrialisasi Nasional
Saleh Partaonan Daulay, Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Komisi VII DPR RI.

JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang sedang digodok saat ini bertujuan untuk menata alur industrialisasi di Indonesia agar semakin tertata dan optimal.

"Jadi sebetulnya, kawasan industri itu adalah harapan besar bagi bangsa," kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Komisi VII DPR RI tentang Kawasan Industri ke Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat, Rabu.

Melalui penataan kawasan industri, pemerintah dinilai tengah berupaya memajukan sektor industri nasional. Langkah ini krusial mengingat kawasan industri senantiasa memberikan kontribusi besar, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun penggerak roda ekonomi daerah.

Ia memaparkan, saat ini terdapat kurang lebih 180 kawasan industri di Indonesia yang terbukti produktif dalam menampung ribuan tenaga kerja.

"Jika satu kawasan industri mampu mempekerjakan (katakanlah) seribu sampai dua ribu orang, berarti kalau ada 180 kawasan, itu luar biasa besar serapan tenaga kerjanya," kata dia.

Berlandaskan hal tersebut, pemerintah wajib mendampingi pengelola kawasan industri agar memperoleh kepastian perlindungan hukum, yang salah satunya bakal dituangkan dalam RUU Kawasan Industri oleh Panja Komisi VII DPR RI.

Daulay berharap para investor memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap kepastian hukum di Indonesia. Dengan demikian, seluruh modal yang ditanamkan terasa aman serta sanggup menghasilkan imbal hasil sesuai harapan investor.

"Tentu kami mengharapkan imbas balik dari itu (pengawalan investasi). Salah satunya adalah penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat setempat, kemudian mendapatkan CSR. Dengan begitu, masyarakat merasakan manfaat atas kehadiran perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri," katanya.

Menurutnya, para penanam modal juga layak menerima fasilitas insentif seperti Kemudahan perizinan, keringanan pajak, maupun bentuk insentif lainnya yang seimbang dengan kontribusi mereka kepada masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index