JAKARTA — PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), emiten yang terafiliasi dengan Haji Isam, menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai transaksi pembelian minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang mendapat sanggahan dari Duta Palma Group.
Direktur Utama JARR Indra Irawan mengonfirmasi bahwa perseroan memang telah menerima beberapa kali surat somasi dari Law Office Razhari & Co selaku kuasa hukum Duta Palma. Namun, berdasarkan penelaahan internal, JARR menilai inti perselisihan tersebut murni urusan hukum antara Agrinas dan Duta Palma Group.
“Atas surat somasi tersebut, perseroan belum memberikan tanggapan secara langsung karena berdasarkan pemahaman dan kajian internal, substansi pokok permasalahan yang menjadi subjek perselisihan berada pada hubungan hukum antara pihak Agrinas dan pihak Duta Palma Group,” kata Indra dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Selasa (1/9/2026).
Indra menambahkan, JARR menganggap tuntutan atau keberatan atas permasalahan pokok tersebut sepatutnya dirampungkan langsung oleh Agrinas dan Duta Palma Group selaku pihak yang berkonflik. JARR juga menegaskan tidak mengetahui perihal somasi tertanggal 11 April 2025 sebelum 23 April 2025.
Pernyataan ini dirilis guna merespons surat permintaan klarifikasi dari BEI dengan Nomor S-11056/BEI/PP2/08-2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Terkait frasa seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai dilaksanakan, JARR menjelaskan bahwa hal itu mencakup keseluruhan proses pengadaan hingga pelunasan pembayaran yang telah dituntaskan oleh para pihak.
Tahapan tersebut meliputi serah terima CPO kepada perseroan, pemenuhan kelengkapan administrasi dan penagihan, sampai penuntasan seluruh kewajiban pembayaran CPO sesuai kesepakatan bersama.
"Dari tahapan i sampai dengan iv yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pihak serta telah selesai sesuai dengan yang telah disepakati oleh para pihak," tulis manajemen JARR.
Perseroan baru mengetahui keberatan Duta Palma Group secara resmi lewat Somasi Pertama tertanggal 16 Mei 2026 yang ditujukan kepada Direksi JARR serta diterima dokumen fisiknya setelah tanggal penerbitan.
Terkait pelaporan ke kepolisian mengenai objek transaksi, JARR menyatakan laporan itu tidak dialamatkan kepada perseroan, melainkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Perseroan baru mengetahuinya secara tidak langsung melalui Surat Undangan Klarifikasi Kepolisian tertanggal 17 Juni 2025.
Surat panggilan tersebut diterima Direksi JARR sebatas kapasitas perseroan sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Indra menuturkan Direksi saat itu berhalangan hadir karena bertabrakan dengan agenda resmi perseroan lainnya yang tidak dapat ditinggalkan.
Somasi Pertama dari Law Office Razhari & Co selaku pengacara Duta Palma Group dikirimkan via kurir dan diterima perseroan setelah tanggal penerbitannya.
"Klaim kepemilikan CPO yang menjadi objek transaksi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) pertama kali diketahui oleh Perseroan melalui Somasi Pertama tertanggal 16 Mei 2026 yang ditujukan kepada dan diterima secara fisik oleh Direksi Perseroan," jelasnya.
Ia menegaskan seluruh penjelasan ini disampaikan secara transparan sesuai dengan dokumen, catatan resmi, dan data yang dimiliki perseroan saat informasi tersebut diterima.