OJK Sebut Penurunan Bunga Mekaar Jadi 8 Persen Tak Tekan Pasar Pinjol

OJK Sebut Penurunan Bunga Mekaar Jadi 8 Persen Tak Tekan Pasar Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi penyesuaian suku bunga Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8 persen tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif pinjaman online atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman menilai hal ini karena segmen dan model layanannya berbeda.

“Penyesuaian suku bunga Mekaar diperkirakan tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif pindar [pinjaman daring], mengingat perbedaan segmen dan model layanan antara keduanya yang bersifat saling melengkapi,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK Agustus 2026, Senin (14/9/2026).

Agusman turut menyampaikan bahwa pada Juli 2026, pembiayaan produktif pindar tumbuh 28,88% (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp35,25 triliun. Nilai ini setara dengan 33,38% dari total outstanding pembiayaan.

“Perluasan pembiayaan produktif oleh industri pindar terus didorong dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen,” ucapnya.

Lebih jauh, dirinya turut membeberkan aturan maksimum meminjam di tiga penyelenggara fintech lending disesuaikan karena mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal.

Pertimbangan lain adalah masih perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

“Batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban antara lain meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik,”

Kemudian, lanjut Agusman, menerapkan manajemen risiko yang memadai, dan menjaga tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) maksimal 5%.

Untuk diketahui, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyebut penurunan bunga pinjaman program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari rata-rata 25 persen menjadi 8 persen mulai berlaku pada awal September 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga pinjaman bagi perempuan yang menjadi nasabah program Mekaar di bawah PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

“Dan InsyaAllah nanti akan diberlakukan mulai diberlakukan di awal September yang nanti akan disampaikan secara resmi oleh Pak Presiden langsung. Kapan tanggalnya? Ah biarkan itu Pak Presiden nanti yang menyampaikan,” kata Maman di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index