Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi Bagi Anak Versi Komdigi

Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi Bagi Anak Versi Komdigi
Ilustrasi anak main gadget. [Foto: DragonImages]

JAKARTA – Aktivitas anak di ruang digital yang makin meluas menarik perhatian khusus pemerintah. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengelompokkan tingkat risiko berbagai produk, fitur, dan layanan digital untuk anak berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Sampai 6 September 2026, tercatat 252 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tuntas melakukan penilaian mandiri. 

Dari total tersebut, Komdigi sudah memverifikasi 60 PLF yang terbagi menjadi 38 PLF berrisiko rendah dan 22 PLF berrisiko tinggi.

Layanan berkategori risiko tinggi dinilai tidak aman untuk anak serta dilarang memberi akses bagi akun anak di bawah umur 16 tahun sesuai standar perlindungan anak. Makin tinggi profil risikonya, makin ketat pula proteksi yang wajib dipenuhi oleh PSE.

Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi

Berikut daftar 22 produk, fitur, dan layanan yang tergolong dalam kategori risiko tinggi untuk anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi:

Aplikasi Lazada
Situs Web Lazada
Blibli
BMoney
Vidio
Hago App
Pinterest
SnackVideo
X
Sola Mahjong
Goddess of Victory: NIKKE
Age of Empires Mobile
Valorant
Teamfight Tactics Mobile
Apple Podcasts
WeTV
MAXStream TV
Discord
Telegram Messenger
YouTube
Ludo World-Ludo Superstar
Crossfire: Legends.

Deretan platform tersebut mencakup bermacam-macam tipe layanan, dari media sosial, platform komunikasi, e-commerce, layanan streaming, sampai gim digital. 

Mengingat profil risiko tiap layanan berbeda, standar perlindungan yang diberlakukan juga disesuaikan dengan tingkat risikonya.

Bagaimana Status Platform dalam Daftar?

Komdigi mencatat dari 60 PLF yang diperiksa, 22 di antaranya masuk kelompok risiko tinggi. Sebagian platform sudah disahkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sedangkan sisanya masih dalam tahap penetapan setelah mendapatkan hasil verifikasi.

Pengelompokan ini merupakan bagian dari evaluasi setengah tahun pelaksanaan PP Tunas. Pemerintah tetap memberikan tenggat bagi PSE yang belum menuntaskan penilaian mandiri untuk menyelesaikan kewajibannya hingga 31 Desember 2026. 

Jika batas waktu ditepis, pemerintah berhak menetapkan sendiri status risiko layanan tersebut.

Aturan ini perlu dipahami berbeda dari isu yang menyebut seluruh akses internet untuk anak dibatasi. Pemerintah menjalankan klasterisasi berbasis tingkat risiko layanan serta umur pengguna, sehingga tidak seluruh platform diperlakukan sama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index