ENERGINEWS.ID — Ratusan warga Kota Semarang mengajukan perubahan data kependudukan setiap bulan ke Dinas Sosial setempat, dengan tujuan agar masuk desil 1-4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat penerima bantuan sosial. Permohonan itu datang dari warga yang selama ini belum terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat, meski kondisi ekonomi mereka tergolong rentan. Dinas Sosial mengingatkan bahwa perubahan data tidak otomatis meloloskan seseorang menjadi penerima bansos.
Permohonan itu umumnya datang dari warga yang belum pernah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat. Sebagian mengaku kondisi ekonominya memburuk, tetapi data lama di DTKS tidak pernah diperbarui.
Mengapa Desil 1-4 Jadi Incaran
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang dipakai pemerintah untuk menyaring penerima bansos. Rumah tangga di desil 1-4 dianggap paling rentan secara ekonomi.
Warga yang saat ini berada di desil lebih tinggi berharap bisa turun peringkat setelah datanya diperbarui. Harapan itu tidak selalu terwujud, karena penilaian desil memakai sejumlah indikator, bukan hanya pengakuan penghasilan.
Perubahan Data Tidak Otomatis Lolos
Dinas Sosial menegaskan bahwa mengajukan perubahan data bukan jaminan seseorang langsung menerima bansos. Data yang masuk tetap harus diverifikasi dan divalidasi berlapis, mulai dari tingkat kelurahan hingga pusat.
Selain itu, keputusan akhir penetapan penerima bergantung pada kuota dan kriteria program yang sedang berjalan. Warga diminta tidak menjadikan perubahan desil sebagai satu-satunya harapan memperoleh bantuan.
Syarat yang Perlu Dipenuhi Warga
Secara umum, warga yang ingin diusulkan sebagai penerima bansos harus terdaftar dalam DTKS. Pendaftaran dilakukan melalui musyawarah kelurahan, bukan datang sendiri ke kantor dinas.
- Berdomisili di wilayah administratif setempat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang aktif
- Termasuk rumah tangga miskin atau rentan miskin berdasarkan penilaian kelurahan
- Data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi sudah diperbarui di DTKS
- Belum tercatat sebagai penerima bantuan lain yang bersifat tumpang tindih
Bagi warga yang merasa layak tetapi belum terdaftar, langkah pertama adalah melapor ke kelurahan. Petugas kelurahan akan menilai apakah usulan bisa dibawa ke musyawarah tingkat kecamatan.
Cara Cek Status Penerima
Warga yang sudah terdaftar bisa mengecek statusnya secara mandiri tanpa harus antre di kantor dinas. Prosesnya cukup singkat dan bisa dilakukan dari ponsel.
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP
- Ketik nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk, lalu masukkan kode verifikasi yang muncul
- Klik tombol "Cari Data" dan tunggu hasilnya muncul di layar
- Jika nama tidak ditemukan, segera hubungi kelurahan untuk menanyakan status pendaftaran DTKS
Selain laman tersebut, Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh dari toko aplikasi resmi. Aplikasi ini memungkinkan warga melaporkan data yang tidak sesuai sekaligus memantau usulan yang sedang diproses.
Jadwal dan Penyaluran
Pencairan bansos mengikuti jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat dan biasanya dibagi dalam beberapa tahap per tahun. Bank penyalur umumnya berasal dari kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima akan menerima pemberitahuan resmi melalui kelurahan atau pesan dari bank penyalur. Nominal dan waktu pencairan bisa berbeda tergantung jenis program yang diikuti.
Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat. Warga sebaiknya tidak berpatokan pada informasi yang beredar di grup pesan singkat tanpa sumber jelas.
Waspadai Calo dan Pungli
Dinas Sosial mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran DTKS dan pencairan bansos tidak dipungut biaya. Tidak ada pihak yang berhak meminta uang kepada warga dengan dalih mempercepat proses.
Warga yang menemukan praktik calo atau pungutan liar bisa melapor ke layanan pengaduan Kementerian Sosial melalui call center 1500-029. Laporan juga bisa disampaikan langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial kota/kabupaten.
Pengaduan serupa dapat disalurkan lewat aplikasi Cek Bansos dengan menyertakan bukti permintaan uang. Setiap laporan akan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan status penerima bagi oknum yang terbukti menyalahgunakan program.