JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan langkah besar dalam memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) demi memastikan bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dalam evaluasi terbaru yang dilakukan Dinsos DKI Jakarta, ribuan warga resmi dikeluarkan dari daftar penerima tiga program bansos utama, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menajamkan sasaran program bansos, serta meningkatkan akurasi data penerima agar tepat sasaran dan efektif dalam menekan angka kemiskinan di Ibu Kota.
Evaluasi Ketat dan Pemadanan Data
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dengan memadankan data penerima bantuan sosial dari berbagai sumber dan sistem kependudukan. Dari proses itu ditemukan bahwa sejumlah warga penerima manfaat tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam program.
“Ditemukan sejumlah penerima yang tidak tepat sasaran, karena tidak lagi memenuhi kriteria dan selanjutnya dikeluarkan dari penerima bansos,” kata Iqbal Akbarudin.
Menurutnya, langkah ini sangat penting demi menjaga akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bansos yang dibiayai dari APBD DKI Jakarta.
Enam Kategori yang Dikeluarkan
Iqbal merinci enam kategori yang menjadi dasar pencoretan dari daftar penerima manfaat KLJ, KAJ, dan KPDJ. Adapun keenam kategori tersebut meliputi:
Warga yang telah meninggal dunia
Penerima yang pindah domisili ke luar wilayah DKI Jakarta
Warga yang memiliki data ganda dalam sistem
Individu yang tidak tercatat dalam sistem kependudukan (non-Dukcapil)
Penerima yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
Penerima yang memiliki kendaraan roda empat
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran bansos, agar hanya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan,” tegas Iqbal.
Penyaluran Bansos Mei 2025 Tetap Berjalan
Meski ada evaluasi dan pencoretan data, penyaluran bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk periode Mei 2025 tetap dilaksanakan. Penyaluran bantuan ini mulai dilakukan sejak tanggal 23 Mei 2025 dan ditujukan kepada 140.919 penerima manfaat yang masih memenuhi syarat.
Berikut rincian jumlah penerima manfaat untuk masing-masing program:
Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 114.121 orang
Kartu Anak Jakarta (KAJ): 12.848 orang
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 13.950 orang
Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 per bulan, yang disalurkan langsung ke rekening mereka.
Buka Akses untuk Warga yang Layak tapi Belum Tercatat
Selain evaluasi, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh untuk tahap penyaluran berikutnya. Tujuannya adalah membuka kesempatan bagi warga yang selama ini memenuhi kriteria, tetapi belum pernah terdaftar sebagai penerima bansos.
“Kami ingin semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ,” ungkap Iqbal.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk memperluas jangkauan bansos, agar lebih banyak warga rentan di Jakarta yang dapat terbantu secara nyata dalam kehidupannya sehari-hari.
Upaya Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Langkah pencoretan data penerima yang tak lagi memenuhi syarat juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mempercepat pengentasan kemiskinan. Dengan data yang lebih akurat, bansos akan menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mendorong keadilan sosial dan perlindungan warga rentan.
“Pemprov DKI berharap jangkauan bansos dapat diperluas dan lebih tepat sasaran serta berkelanjutan. Sehingga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang inklusif,” tutur Iqbal.
Transparansi dan Akses Informasi
Guna menjaga transparansi dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat, Dinsos DKI Jakarta mengimbau warga untuk memanfaatkan saluran resmi pemerintah. Masyarakat dapat mengakses informasi terbaru mengenai program KLJ, KAJ, dan KPDJ melalui:
Website resmi: dinsos.jakarta.go.id
Akun Instagram resmi: @dinsosdkijakarta
Pemprov DKI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat agar masyarakat dapat turut serta mengawasi jalannya program bansos.
Penyaluran Dana dengan Prinsip Keadilan
Bansos yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui KLJ, KAJ, dan KPDJ merupakan program prioritas yang ditujukan untuk kelompok rentan, seperti lansia, anak dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Dengan dana sebesar Rp300.000 per bulan, diharapkan dapat memberikan bantuan yang cukup signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun, dengan banyaknya warga yang memerlukan bantuan, maka evaluasi berkala seperti yang dilakukan pada Mei 2025 ini menjadi keharusan.
Program KLJ sendiri ditujukan untuk warga lanjut usia yang berusia di atas 60 tahun dan tidak memiliki penghasilan tetap. Sementara KAJ ditujukan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu, dan KPDJ untuk warga penyandang disabilitas yang memerlukan perlindungan sosial tambahan.
Langkah Menuju Bansos yang Lebih Inklusif dan Tepat Sasaran
Evaluasi terhadap data penerima bansos ini tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga mencerminkan semangat reformasi pelayanan publik yang inklusif. Pemerintah daerah berupaya agar sistem perlindungan sosial bisa menjangkau mereka yang paling membutuhkan, bukan mereka yang secara ekonomi sudah mapan.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengembangkan sistem integrasi data lintas sektor, termasuk dengan Dukcapil dan instansi lain, guna menyempurnakan sistem bansos agar lebih responsif terhadap dinamika masyarakat.
Langkah korektif yang diambil kali ini adalah sinyal kuat bahwa Jakarta serius dalam membenahi sistem perlindungan sosial yang tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan sejalan dengan misi menjadikan Jakarta sebagai kota yang tidak hanya modern, tetapi juga humanis.