Kendaraan

Modifikasi Kendaraan Tanpa Izin Bisa Berujung Penjara dan Denda Rp24 Juta, Ini Aturan Lengkapnya

Modifikasi Kendaraan Tanpa Izin Bisa Berujung Penjara dan Denda Rp24 Juta, Ini Aturan Lengkapnya
Modifikasi Kendaraan Tanpa Izin Bisa Berujung Penjara dan Denda Rp24 Juta, Ini Aturan Lengkapnya

JAKARTA - Kegiatan memodifikasi kendaraan bermotor yang dilakukan tanpa mematuhi aturan hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pemiliknya. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali mengingatkan masyarakat bahwa modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta.

Peringatan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Ditjen Perhubungan Darat pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dalam unggahan tersebut, dinyatakan bahwa, “Memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana paling lama satu tahun atau didenda paling banyak Rp24 juta.” Unggahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya modifikasi kendaraan yang aman dan legal.

Aturan Hukum yang Mengikat

Aturan terkait modifikasi kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap perubahan spesifikasi teknis kendaraan bermotor, baik dari sisi dimensi, mesin, maupun daya angkut, harus melalui prosedur uji tipe ulang.

Uji tipe ulang ini bukan sekadar formalitas. Proses ini mencakup pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan laik jalan, serta penelitian teknis terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan. Tujuannya adalah menjamin bahwa kendaraan hasil modifikasi tidak membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Modifikasi tanpa prosedur yang benar, seperti memperpanjang sasis truk secara berlebihan atau mengganti lampu kendaraan dengan warna tidak standar, berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Lampu yang terlalu terang atau berwarna tidak sesuai standar misalnya biru atau merah dapat menimbulkan kebingungan dan mengganggu pandangan pengemudi lain.

Dampak Modifikasi Ilegal

Selain risiko hukum, modifikasi sembarangan juga bisa berdampak negatif pada performa dan keamanan kendaraan. Mengganti ban sepeda motor matik dengan ukuran yang lebih besar dari standar, contohnya, bisa mengurangi akselerasi dan meningkatkan konsumsi bahan bakar. Lebih parah lagi, modifikasi ekstrem pada mesin bisa menyebabkan kendaraan sering mogok atau mengalami kerusakan parah.

“Banyak pengguna jalan yang hanya memikirkan penampilan, tapi lupa soal keselamatan dan legalitas. Padahal, risiko kecelakaan dan sanksi hukum sangat nyata,” jelas pihak Ditjen Perhubungan Darat dalam pernyataan resminya.

Tips Modifikasi yang Aman dan Legal

Agar tetap bisa menyalurkan hobi modifikasi tanpa melanggar hukum, pemerintah memberikan sejumlah panduan bagi para pemilik kendaraan:

1. Konsultasi dengan Bengkel Resmi

Pastikan modifikasi dilakukan di bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perbengkelan (SIUP) dan paham akan regulasi teknis. Bengkel resmi akan membantu menyesuaikan desain modifikasi agar tetap aman dan sesuai aturan.

2. Patuhi Spesifikasi Pabrik

Modifikasi dimensi atau mesin tidak bisa dilakukan sembarangan. Misalnya, jika seseorang ingin mengubah mobil bak terbuka menjadi mobil box untuk keperluan niaga, maka perubahan tersebut harus dicatat secara resmi di STNK dan dilakukan uji tipe.

3. Aturan Lampu dan Aksesori

Lampu kendaraan juga diatur secara ketat oleh undang-undang. Lampu depan harus berwarna putih atau kuning muda, lampu sein berwarna kuning tua, dan lampu rem berwarna merah. Selain itu, sirene, rotator, dan lampu strobo hanya boleh dipasang pada kendaraan dinas tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan polisi.

Penggunaan lampu tidak standar ini merupakan pelanggaran lalu lintas dan bisa menyebabkan penilangan serta denda.

4. Lapor Perubahan ke STNK

Setelah kendaraan dimodifikasi, setiap perubahan yang berdampak pada spesifikasi harus dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diperbarui dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Contoh perubahan yang wajib dilaporkan meliputi warna kendaraan, jenis bodi, atau klasifikasi kendaraan (misalnya dari mobil pribadi menjadi niaga).

Mengabaikan pelaporan ini dapat membuat pemilik kendaraan terjerat sanksi jika terjadi pemeriksaan atau kecelakaan di jalan.

Pemerintah Dorong Edukasi dan Kepatuhan

Pemerintah menegaskan bahwa modifikasi kendaraan tidak dilarang, asalkan dilakukan dengan memenuhi standar keselamatan dan mematuhi aturan. Kegiatan modifikasi dinilai sebagai bagian dari ekspresi kreatif masyarakat dan bisa mendukung sektor ekonomi kreatif, khususnya otomotif. Namun, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas tetap menjadi prioritas utama.

"Kami tidak melarang modifikasi kendaraan. Tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan sampai hobi malah berujung di pengadilan," tegas perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Modifikasi dan Komunitas Otomotif

Komunitas otomotif juga diminta untuk turut berperan dalam memberikan edukasi kepada anggotanya. Dengan berkembangnya komunitas pecinta modifikasi seperti pecinta scooter, sedan klasik, atau mobil off-road, pemerintah melihat potensi besar kolaborasi untuk menyosialisasikan aturan ini.

Event otomotif seperti Jakarta Mods Mayday, yang belum lama ini digelar dan dihadiri ribuan scooterist, menjadi contoh kegiatan positif yang tetap bisa berjalan asalkan tidak melanggar hukum.

Hobi Jalan Terus, Tapi Hukum Harus Diikuti

Modifikasi kendaraan dapat memberikan kepuasan estetika dan fungsional bagi pemiliknya. Namun, hal itu tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum. Pemerintah berharap masyarakat bisa menikmati hobi modifikasi secara bertanggung jawab dan menjadikan jalan raya sebagai ruang bersama yang aman dan tertib.

Dengan mematuhi aturan, berkonsultasi dengan bengkel resmi, dan melaporkan perubahan kendaraan secara legal, para penggemar otomotif bisa tetap berkreasi tanpa harus khawatir terkena tilang atau sanksi hukum.

Sebagaimana ditegaskan oleh pihak Ditjen Perhubungan Darat, “Keselamatan adalah prioritas. Hobi boleh jalan terus, asal jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.”

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index