BPJPH Sebut Industri Tekstil dan Produk Tekstil Perlu Perhatikan Halal

Jumat, 04 September 2026 | 22:19:31 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengemukakan bahwa standar kehalalan juga mendesak untuk diperhatikan oleh para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Haikal memaparkan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, bahwa di lingkup industri TPT, aspek halal sangat relevan lantaran alur manufakturnya kerap melibatkan beragam material pendukung, termasuk yang bersumber dari unsur hewani.

Ia memberi contoh penerapan bahan kulit sintetis maupun alami pada lini produk barang gunaan sehari-hari, seperti halnya jaket, alas kaki, tas, tali jam tangan, topi, dan pelbagai item sejenis.

“Karena leather, kulit yang masuk wajib bersertifikat halal termasuk tas, ikat pinggang, dompet, sepatu dan sebagainya,” ujar dia.

Titik krusial kehalalan pada barang gunaan tekstil tidak sebatas bertumpu pada bahan baku utama, melainkan mencakup unsur tambahan seperti gelatin, kandungan lemak, atau zat turunan hewan yang dipakai pada tahapan pengolahan tertentu.

“Kehalalan bahan tersebut perlu dipastikan, termasuk asal bahan, proses pengolahan, serta status penyembelihan hewan apabila berasal dari hewan yang halal dikonsumsi,” ujar Haikal.

Haikal menguraikan bahwa titik rawan kontaminasi juga berpotensi muncul dari penggunaan bahan penolong, racikan zat kimia, perekat, formula pewarna, serta keseluruhan alur produksi yang berisiko menggunakan atau tercemar materi nonhalal.

Oleh sebab itu, sertifikasi halal bagi produk tekstil tidak sekadar menitikberatkan pada wujud produk akhir, melainkan menjamin kesucian bahan baku hingga seluruh rantai proses produksi agar sesuai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

“Hal ini penting untuk memberikan kepastian kehalalan kepada konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil,” ujar dia.

Haikal turut menggarisbawahi bahwa kepemilikan sertifikat halal menjadi bagian integral dari langkah strategis untuk memperkuat posisi dan daya saing industri di pasar pasaran.

“Pemenuhan standar halal dapat memberikan nilai tambah, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka akses yang lebih luas terhadap pasar produk halal,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia Rudiansyah menilai bahwa agenda sertifikasi halal tidak cuma sebatas menggugurkan kewajiban regulasi, tetapi menjadi momentum emas dalam mengukuhkan taji produk domestik di kancah internasional.

“Dalam perdagangan internasional, halal pun bisa menjadi salah satu instrumen untuk melindungi produsen dan produk lokal menjadi salah satu non-tariff barrier. Sehingga diharapkan Indonesia dengan populasi umat Islam yang besar akan menjadi trendsetter terhadap produk-produk dengan label halal di dunia,” kata Rudiansyah.

“Dan ini mudah-mudahan akan menjadi salah satu instrumen yang menjadi daya tarik dan power bagi produk dalam negeri untuk makin bersaing di pasar internasional,” ujar dia.

Terkini