Zulhas Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Petugas MBG Tak Bertanggung

Jumat, 04 September 2026 | 22:28:02 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengabaikan tanggung jawab dalam penyediaan makanan.

Zulhas memberikan penekanan khusus pada ketepatan durasi waktu sejak makanan tuntas dimasak, dikirimkan, hingga akhirnya disantap oleh para penerima manfaat.

“Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam. Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas. Dikirimnya jam sebelas,” kata Zulhas seusai acara peluncuran buku di Jakarta, Jumat.

Mengenai bentuk sanksi disiplin bagi oknum petugas yang abai terhadap aturan, Zulhas secara eksplisit menyebutkan opsi pemutusan hubungan kerja.

“(Sanksi) Tegas ya, dipecat,” ucapnya.

Menko Pangan melanjutkan bahwa tindakan hukum tegas dapat langsung diterapkan bilamana ditemukan unsur kesengajaan di lapangan, meski dirinya tidak membeberkan secara mendalam rincian bentuk penindakan hukum tersebut.

“Kalau yang sengaja, ya ditindak,” katanya.

Pernyataan lugas dari Menko Pangan ini terlontar saat membahas mengenai sanksi bagi pihak yang terlibat dalam insiden keamanan pangan pada pelaksanaan program MBG.

Pada perkembangan sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi penangguhan berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah usai muncul insiden di Pondok Pesantren Manbaul Hikam.

Pihak BGN turut merekomendasikan pencopotan serta penggantian kepala SPPG yang bersangkutan, selagi proses investigasi mendalam bersama dinas kesehatan dilakukan guna mengusut pemicu utama kejadian tersebut.

Kepala BGN Sudaryono pada Kamis (3/9/2026) mengungkapkan bahwa temuan sementara mengindikasikan adanya unsur kelalaian waktu distribusi, di mana santapan yang sudah masak sejak pagi baru diserahkan melampaui batas waktu konsumsi yang aman.

Sudaryono sepenuhnya menyerahkan penilaian terkait ada atau tidaknya indikasi tindak pidana dalam kasus gangguan kesehatan ini kepada aparat penegak hukum berlandaskan hasil penyidikan resmi.

Langkah penegakan kedisiplinan pada jajaran SPPG sendiri sudah menjadi fokus pembenahan manajemen MBG. Pada 26 Agustus 2026, tercatat sebanyak 249 kepala SPPG telah diberhentikan akibat berbagai pelanggaran, mulai dari kasus keamanan pangan hingga masalah absensi.

Dalam kurun waktu yang sama, BGN mencatat ada 27.485 SPPG yang telah beroperasi aktif seraya terus melakukan pengawasan profil dapur dan validasi data penerima manfaat secara berkala.

Pemerintah menargetkan mayoritas kendala tata kelola MBG dapat dirampungkan sebelum 20 Oktober 2026 lewat penguatan kedisiplinan, kepatuhan SOP, serta pemenuhan standar higienis yang ketat.

Terkini