ENERGINEWS.ID — Korps Lalu Lintas Polri tengah membangun ekosistem penegakan hukum lalu lintas yang menyatukan seluruh tahapan tilang elektronik, dari penindakan hingga pencatatan denda, ke dalam satu platform terpadu. Integrasi ini melibatkan kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan agar data antarinstansi tidak lagi terpisah-pisah.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya menyatakan keterhubungan antarlembaga menjadi fondasi utama sistem penegakan hukum yang utuh. Menurut dia, seluruh rangkaian proses dapat terhubung tanpa sekat administratif.
"Mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem," kata Made dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selama ini, data penindakan di kepolisian, putusan di pengadilan, dan penerimaan denda melalui kejaksaan berjalan di jalur masing-masing. Rekonsiliasi antarinstansi pun kerap harus dilakukan secara fisik.
Dasbor Bersama untuk Pemantauan Perkara
Korlantas mendorong pembangunan dasbor bersama yang memungkinkan setiap lembaga melihat data penindakan, putusan pengadilan, hingga pembayaran denda dari satu sumber yang sama. Dengan begitu, pemantauan perkembangan perkara bisa dilakukan lebih cepat tanpa menunggu pertukaran berkas manual.
Melalui dasbor tersebut, setiap institusi memperoleh informasi identik berdasarkan data terintegrasi. Perbedaan pencatatan antarlembaga pun diharapkan bisa ditekan karena semua pihak mengacu pada basis data yang sama.
Pembayaran Denda Langsung ke Kas Negara
Penguatan berikutnya menyasar sistem pembayaran denda tilang elektronik. Pembayaran diarahkan langsung melalui mekanisme penerimaan negara menggunakan sistem perbankan resmi, bukan melalui jalur perantara.
Langkah ini diproyeksikan mempercepat proses pembayaran sekaligus meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan negara. Dana yang selama ini berpotensi tertahan akibat administrasi terpisah diharapkan bisa masuk lebih cepat ke kas negara.
Rekonsiliasi Tak Lagi Butuh Pertemuan Fisik
Integrasi sistem peradilan pidana turut mengubah pola administrasi antarinstansi. Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan saling terhubung sehingga rekonsiliasi tidak perlu lagi dilakukan secara tatap muka.
Dengan sistem yang menyatu, proses administrasi diharapkan lebih efisien. Potensi selisih pencatatan antara kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan dapat ditekan karena semua data mengalir dalam satu jalur.
Sertifikasi Petugas Jadi Prioritas Pendamping Teknologi
Selain penguatan teknologi, Korlantas mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik akan mengikuti sertifikasi.
Korlantas memastikan akan terus menyempurnakan integrasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan ETLE secara nasional. Penyempurnaan dilakukan bertahap seiring perluasan cakupan sistem di berbagai daerah.