DPR Desak Kejelasan RUU Migas, Bahlil Janji Koordinasi dengan Setneg

DPR Desak Kejelasan RUU Migas, Bahlil Janji Koordinasi dengan Setneg

ENERGINEWS.ID — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan RUU Migas sudah diserahkan ke pemerintah dan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara. Pernyataan itu menjawab pertanyaan Komisi XII DPR yang menilai pembahasan RUU pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 itu tak kunjung berlanjut sejak disetujui dalam rapat paripurna 18 Agustus 2026.

Anggota Komisi XII dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU Migas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ESDM, Rabu (16/9/2026). Ia menyoroti tenggat waktu yang diatur peraturan, di mana pembahasan seharusnya sudah bergulir maksimal 30 hari setelah paripurna.

"Terkait RUU Migas, karena berdasarkan peraturannya itu sejak kita Paripurna kan tanggal 18, hari ini sudah tanggal 16. Berdasarkan aturan itu maksimal 30 hari. Yang ingin saya tanyakan, apa kabar gerangan RUU Migas? Itu aja, Pak Menteri. Terima kasih," tanya Gunhar dalam RDP tersebut.

Bahlil: RUU Sudah Diserahkan ke Pemerintah

Menanggapi pertanyaan itu, Bahlil memastikan draf RUU Migas telah diserahkan kepada eksekutif. Langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara agar pembahasan bisa segera dimulai.

"Kita juga ingin untuk bisa dilakukan pembahasan agar bisa kita melahirkan undang-undang yang lebih baik, ya," ujar Bahlil.

RUU Migas menjadi salah satu agenda legislasi yang dinanti pelaku industri hulu migas. Regulasi ini akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 yang dinilai sudah tak sesuai dengan lanskap energi terkini.

BUK Migas Bakal Gantikan SKK Migas

Poin paling mencolok dalam draf RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti SKK Migas. Berdasarkan draf yang diterima CNBC Indonesia, BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas.

Badan ini berwenang mengelola dan menjalin kerja sama hulu migas dengan badan usaha lain. Selain menguasai dan mengusahakan migas, BUK Migas juga dapat menanamkan sebagian dana migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Pasal 5 draf RUU mengatur bahwa kegiatan usaha hulu diselenggarakan Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Pengusahaan itu kemudian didelegasikan kepada BUK Migas, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Jika pengusahaan hulu tak bisa dijalankan sendiri, BUK Migas diberi mandat menawarkan kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap. Adapun Pasal 6 menegaskan kegiatan usaha migas dijalankan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, mencakup usaha hulu (eksplorasi dan eksploitasi) serta hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga).

Tugas dan Kewenangan BUK Migas

Pasal 63 merinci fungsi dan tugas BUK Migas. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan berfungsi mengelola serta mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.

Dalam menjalankan fungsinya, BUK Migas bertugas mengusahakan Wilayah Kerja lewat kerja sama dengan kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama, dengan posisi sebagai manajemen operasi. Badan ini juga menyiapkan penawaran Wilayah Kerja, menyeleksi dan menentukan kontraktor, menyusun syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama, hingga menandatanganinya.

Sejumlah kewenangan lain meliputi mengkaji laporan rencana pengembangan lapangan pertama yang akan diproduksikan, menyetujui rencana kerja dan anggaran kontraktor, menjual minyak dan/atau gas bumi yang menjadi haknya, serta mengelola penerimaan dan aset dari pengusahaan hulu. BUK Migas juga mencatat cadangan terbukti migas, mengelola data hulu, dan menyusun rencana usaha penyediaan minyak dan gas.

Badan ini pula yang melakukan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada Wilayah Kerja, menjalankan tindakan korporasi atas persetujuan dewan pengawas, dan melaporkan pengusahaan hulu kepada Presiden secara berkala.

Kejelasan nasib RUU Migas menentukan arah tata kelola hulu migas nasional, termasuk posisi SKK Migas dan kepastian investasi bagi kontraktor. Jawaban Bahlil menandakan bola kini ada di meja pemerintah untuk segera menindaklanjuti pembahasan bersama DPR.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index