Harga Emas Antam Naik Rp 15 Ribu per Gram, Galeri24 Ikut Naik, Ini Rinciannya

Sabtu, 19 September 2026 | 11:19:00 WIB

ENERGINEWS.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 15.000 menjadi Rp 2.638.000 per gram pada perdagangan Sabtu (19/9). Kenaikan ini tercatat di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, dan berlaku sebagai harga dasar emas batangan Antam. Harga jual kembali (buyback) juga ikut naik Rp 15.000 menjadi Rp 2.473.000 per gram.

Kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual. Harga buyback atau jual kembali emas Antam juga naik dengan nominal yang sama, yakni Rp 15.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam per Ukuran

Antam menjual emas batangan dalam berbagai pilihan ukuran, dari 1 gram hingga 1.000 gram. Harga yang berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, bisa berbeda dengan gerai penjualan lain.

Untuk ukuran 1 gram, harga emas Antam dipatok Rp 2.638.000. Ukuran 2 gram dibanderol Rp 5.216.000, sedangkan 3 gram Rp 7.799.000.

Ukuran 5 gram dijual Rp 12.965.000 dan 10 gram Rp 25.875.000. Adapun 25 gram dihargai Rp 64.562.000 dan 50 gram Rp 129.045.000.

Untuk ukuran besar, emas 100 gram dibanderol Rp 258.012.000, 250 gram Rp 644.765.000, 500 gram Rp 1.289.320.000, dan 1.000 gram Rp 2.578.600.000.

Harga Emas Galeri24 Ikut Naik

Harga emas Galeri24 pada perdagangan Sabtu (19/9) juga naik. Emas Galeri24 dibanderol Rp 2.569.000 per gram, naik dari Rp 2.541.000 per gram pada perdagangan sebelumnya.

Harga buyback emas Galeri24 berada di level Rp 2.418.000 per gram. Berikut rincian harga emas Galeri24 hari ini:

Ukuran 1 gram: Rp 2.569.000. Ukuran 2 gram: Rp 5.075.000. Ukuran 5 gram: Rp 12.593.000. Ukuran 10 gram: Rp 25.119.000.

Ukuran 25 gram: Rp 62.459.000. Ukuran 50 gram: Rp 124.819.000. Ukuran 100 gram: Rp 249.515.000. Ukuran 250 gram: Rp 622.255.000.

Untuk ukuran 500 gram: Rp 1.244.508.000. Ukuran 1.000 gram: Rp 2.489.014.000.

Pajak Pembelian Emas Batangan

Konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Meski begitu, pengusaha emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Angka ini turun dari aturan sebelumnya yang sebesar 0,45 persen.

Kenaikan harga emas Antam dan Galeri24 ini mencerminkan pergerakan harga logam mulia yang masih berlanjut. Bagi investor, selisih antara harga jual dan buyback menjadi pertimbangan utama sebelum bertransaksi.

Terkini