JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri pinjaman online atau pinjol, yang kini dikenal dengan sebutan pinjaman daring (pindar), meningkat 10,41 persen (year on year/YoY) pada Juni 2026 hingga mencapai Rp1,15 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menilai tingkat pembiayaan bermasalah bisa memberikan tekanan bagi profitabilitas para penyelenggara.
“Namun, hingga Juni 2026 industri Pindar tetap mampu mencatatkan pertumbuhan laba seiring dengan pertumbuhan penyaluran pendanaan,” tuturnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juli 2026, dikutip pada Rabu (12/8/2026).
OJK menilai peluang industri pindar untuk melampaui raihan laba tahun 2025 masih sangat terbuka, dengan syarat didukung oleh tren penyaluran pendanaan yang positif, penguatan manajemen risiko, serta perbaikan kualitas penilaian kredit (credit scoring).
Di samping itu, Agusman menjelaskan bahwa teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dapat mengoptimalkan operasional pindar, seperti dalam proses credit scoring, pemantauan portofolio, hingga deteksi penipuan (fraud), dengan tetap menjaga transparansi dan prinsip akuntabilitas.
“Pemanfaatan teknologi, termasuk AI, disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing Penyelenggara Pindar dengan tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko,” ujarnya.
Oleh karena itu, para penyelenggara pindar terus didorong untuk meningkatkan efektivitas mitigasi risiko dalam penerapan AI, salah satunya lewat sistem pengendalian internal agar pengoperasian teknologi tetap berjalan aman.
Sebagai informasi tambahan, OJK turut mencatat nilai outstanding pembiayaan per semester I 2026 menembus Rp103,73 triliun atau tumbuh 25,60 persen (YoY). Sementara itu, indikator TWP90 per Juni 2026 tercatat berada di level 4,42 persen.
Agusman menerangkan bahwa tingkat TWP90 industri pindar dipengaruhi oleh berbagai elemen pendukung, termasuk kemampuan bayar para debitur serta kedisiplinan Penyelenggara dalam menerapkan manajemen risiko.
“Penyelenggara terus didorong untuk memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko dalam penyaluran pendanaan,” tutupnya.