Kewajiban Sertifikasi Halal 2026 Perlindungan bagi Hak Konsumen

Kewajiban Sertifikasi Halal 2026 Perlindungan bagi Hak Konsumen
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa skema kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak publik dalam memperoleh kejelasan kehalalan produk yang beredar.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam menyatakan di Jakarta pada Rabu bahwa jaminan produk halal merupakan hak masyarakat. Menunda kewajiban perlindungan tersebut dinilai melukai hak publik.

Asrorun Niam menjelaskan jaminan kehalalan produk memegang peranan krusial dalam konteks kenegaraan lantaran berkaitan erat dengan hak beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Aturan mengenai jaminan produk halal tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur keharusan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang dibuat serta dipasarkan di Indonesia.

Dari perspektif politik hukum, regulasi tersebut ditempatkan sebagai bagian utamanya untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada konsumen.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 disahkan pada 17 Oktober 2014 dengan masa penyesuaian selama lima tahun, sehingga awalnya ditargetkan berlaku efektif sejak 17 Oktober 2019.

Implementasi aturan tersebut sempat disesuaikan akibat kesiapan sarana pendukung serta pelaku usaha. Beberapa aturan turunan, termasuk Undang-undang Cipta Kerja, memberi tenggang waktu hingga 2024.

Pemerintah kemudian menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bergeser menjadi 18 Oktober 2026, di mana seluruh produk barang dan jasa di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Asrorun Niam menegaskan tidak boleh ada lagi pelonggaran waktu bagi pelaku bisnis, sebab aturan dasar ini telah diterbitkan sejak 2014 sehingga rentang waktu persiapan dinilai sudah sangat memadai.

Masa persiapan yang tersisa harus dimanfaatkan tanpa ada alasan penundaan lagi. Semakin lama hak masyarakat diabaikan, semakin zalim kami.

Senada dengan hal itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin menyebutkan pelaku usaha skala menengah dan besar semestinya sudah bersertifikat halal sejak 2024.

Kendati demikian, pemerintah memberikan masa tenggang hingga 18 Oktober 2026 atas berbagai pertimbangan, yang juga berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam jeda waktu dua tahun ini, seluruh produk makanan, minuman, maupun restoran yang beredar di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan mengantongi sertifikat halal.

Mamat S. Burhanudin mengingatkan bahwa ketika tenggat wajib halal resmi berlaku, pelaku usaha tidak lagi memiliki alasan untuk menunda sertifikasi produk mereka.

Pemerintah berkomitmen terus mengagendakan sosialisasi, edukasi, serta pengawasan intensif agar masyarakat luas memahami pentingnya sertifikat halal sebelum batas waktu tersebut.

Langkah ini dijalankan melalui kolaborasi lintas instansi, kementerian terkait, serta Majelis Ulama Indonesia guna memperkuat tingkat literasi halal secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index