LPPOM Imbau Pelaku Usaha Maksimalkan Sisa Waktu Sertifikasi Halal

LPPOM Imbau Pelaku Usaha Maksimalkan Sisa Waktu Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal LPPOM.

JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengimbau para pelaku bisnis untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada guna menuntaskan kewajiban sertifikasi halal sebelum pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

“Harapan kami tentunya akhirnya konsumen ini bisa menjadi pendorong kepada pelaku usaha untuk segera menyertifikasi produknya dan ikut menjaga. Ikut menjaga para pelaku usaha ini untuk tetap menjaga kehalalan produknya,” ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta, Rabu.

Muti Arintawati menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi halal memerlukan keterlibatan aktif konsumen di samping komitmen para produsen. Oleh sebab itu, LPPOM gencar menggelar edukasi publik mengenai aturan halal serta hak-hak konsumen.

Dari segi kesiapan operasional, LPPOM memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang tersebar di 34 provinsi sehingga mampu memfasilitasi pemeriksaan produk di seluruh penjuru daerah.

Muti Arintawati memaparkan bahwa alur audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) telah mengacu pada durasi yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bagi pelaku usaha domestik, proses pemeriksaan ditargetkan rampung dalam durasi 15 hari, dengan opsi perpanjangan sesuai aturan yang berlaku jika audit belum selesai.

“Kami punya sumber daya yang cukup, tersebar di 34 provinsi. Insya Allah kami siap di mana pun pelaku usaha berada dan siap melakukan pemeriksaan,” kata Muti Arintawati.

Guna mengoptimalkan pelayanan, LPPOM MUI menyediakan tim khusus untuk mendampingi serta memberikan konsultasi teknis bagi para pelaku usaha yang memerlukan arahan terkait tahapan sertifikasi.

Muti Arintawati menambahkan bahwa percepatan ini turut didukung oleh perluasan jaringan ekosistem jaminan produk halal secara nasional.

Hingga 2026, tercatat sebanyak 126 LPH beroperasi dengan dukungan sekitar 2.130 auditor halal, serta didukung 40 lembaga pelatihan SDM sektor halal.

“Inilah yang membantu kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seluas mungkin, sehingga jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan,” katanya.

Di lain sisi, BPJPH menegaskan bakal menerapkan sanksi tegas kepada jajaran pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan sertifikasi halal saat tenggat waktu berakhir.

Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengutarakan bahwa skema pengawasan akan dijalankan secara bertahap.

"Setelah dua tahun ini, Oktober jika belum juga bersertifikat halal, maka kami akan melakukan tindakan-tindakan," kata Mamat S Burhanudin.

Mamat S Burhanudin menerangkan penegakan aturan diawali dengan penyerahan teguran tertulis bertahap. Jika peringatan diabaikan, BPJPH berwenang menuntut penarikan produk dari pasar Indonesia.

"Ketiga, sampai kepada kami memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal," ujarnya.

Pihak BPJPH menyatakan tidak akan ada lagi pelonggaran maupun penundaan kebijakan, mengingat masa tenggang dua tahun yang diberikan dirasa sudah sangat mencukupi bagi pelaku usaha untuk bersiap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index