JAKARTA - Badan pengelola investasi Danantara Indonesia akhirnya buka suara memberikan klarifikasi resmi terkait kabar porsi kepemilikan saham dalam rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tim komunikasi Danantara Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini proses pembahasan mengenai rencana investasi maupun struktur kepemilikan saham di bursa efek masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
“Kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung. Danantara Indonesia juga masih menunggu penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan [OJK] yang berlaku,” tulis keterangan resmi Danantara, Selasa (15/9/2026).
Tim komunikasi Danantara juga menyatakan bahwa berbagai informasi yang beredar di publik belakangan ini bukan representasi posisi ataupun keputusan akhir dari badan pengelola investasi tersebut.
Klarifikasi dari Danantara ini merespons dokumen bertajuk "Pertemuan dengan Pemegang Saham" yang digelar manajemen BEI pada 9 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, demutualisasi BEI diusulkan menggunakan metode rights issue yang menempatkan Danantara sebagai pemegang 69 lembar saham atau setara 40,12% saham BEI setelah aksi korporasi tersebut.
Berdasarkan usulan dalam dokumen itu, porsi kepemilikan Anggota Bursa (AB) berpotensi terdilusi menjadi 51,16% (88 lembar), perusahaan sekuritas non-AB sebesar 2,32% (4 lembar), dan saham treasuri sebesar 6,40% (11 lembar). Adapun harga nominal saham ditetapkan tetap sebesar Rp7,5 miliar per lembar.
Dalam alur lini masa yang tercantum pada dokumen, Danantara sebelumnya telah mengirimkan surat minat investasi pada 31 Juli 2026. Langkah itu dilanjutkan dengan pertemuan perdana uji tuntas pada 6 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan due diligence pada 11 Agustus hingga 11 September 2026.
Meski proses uji tuntas dari konsultan eksternal telah memasuki tahap finalisasi laporan akhir, keputusan mengeksekusi aksi korporasi demutualisasi ini masih bergantung pada kerangka regulasi yang tengah disiapkan oleh OJK.