KPK Sita Rp 895 Juta dari Bebizie di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

KPK Sita Rp 895 Juta dari Bebizie di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

ENERGINEWS.ID — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai PAN, Bebizie Sri Mulyati, menyerahkan uang Rp 895 juta kepada penyidik KPK terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penyerahan itu dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang tersebut diduga diterima Bebizie dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Budi belum menyebut siapa pihak yang dimaksud.

"Yang bersangkutan (Bebizie) telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp 895 juta. Uang tersebut diduga diterima Saudari BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar," kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9).

Aliran Uang yang Diakui di Ruang Pemeriksaan

Penyerahan uang itu berlangsung setelah penyidik mendalami dugaan aliran dana kepada Bebizie pada pemeriksaan sebelumnya. Menurut Budi, aliran uang tersebut kemudian diakui oleh Bebizie.

"Pada pemeriksaan awal, saksi didalami soal dugaan adanya aliran uang. Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut," jelas Budi.

KPK sebelumnya juga memanggil Bebizie sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang di Kukar pada Kamis (17/9). Bebizie tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menjelaskan Bebizie telah memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Menurutnya, Bebizie tidak mangkir dari pemeriksaan karena sedang dalam kondisi sakit.

"Yang bersangkutan (Bebizie) konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit. Jadi Ybs bukan mangkir, tapi memang sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit," terang Budi.

Honor Menyanyi dan Aliran Dana PT BKS

Bebizie sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis (13/8). Saat itu, penyidik mencecarnya soal aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS), perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Usai pemeriksaan tersebut, Bebizie menjelaskan soal honor menyanyinya. Dia menyebut transaksi pembayaran itu yang membuatnya dipanggil penyidik.

"Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi," kata Bebizie kepada wartawan.

Dia menjelaskan honor menyanyi tersebut diperolehnya secara profesional setelah mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur. "Saya menjelaskan bahwa pada 2017-2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya," jelasnya.

Namun, KPK menilai uang yang diterima Bebizie bukan terkait honornya sebagai penyanyi. "Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi Saudari BBZ," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8).

"Ini aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan apa namanya profesinya, ya, sebagai artis, bukan itu," lanjut Budi.

Jejak Perkara Rita Widyasari

Perkara ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Kasus itu kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018.

Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Rita.

Dia diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama menjabat. Penerimaan itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk yang kini ditelusuri penyidik.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara. Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita, setelah sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 110.720.440.000 selama menjabat Bupati Kukar pada Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Penelusuran aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk Bebizie, menunjukkan perkara gratifikasi batu bara Kukar masih terus berkembang. Penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index