ENERGINEWS.ID — Fenomena mobil mewah impor murah di Batam bukanlah isapan jempol. Kawasan perdagangan bebas yang berlaku di kota ini membuat sebagian komponen pajak kendaraan dihilangkan, sehingga harga jualnya pun jatuh drastis dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Salah satu contoh yang paling sering dijumpai adalah Toyota Alphard. Mobil MPV premium yang di dealer resmi Jakarta Selatan bisa menyentuh angka Rp 1,1 miliar, di Batam hanya perlu merogoh kocek sekitar setengahnya.
Mengapa Bisa Jauh Lebih Murah?
Murahnya harga mobil di Batam bukan karena barang bekas atau bodi replika. Melainkan karena instrumen pajak yang lazim dikenakan pada kendaraan baru di dalam negeri, dihilangkan oleh pemerintah. Beberapa jenis pungutan yang dibebaskan antara lain bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Regulasi itu secara spesifik mengatur penggunaan pelat nomor hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk di kawasan FTZ.
Kondisi ini diakui langsung oleh Alex, seorang pengemudi rental yang sudah 20 tahun merantau di Batam. Ia mengaku pernah membawa unit Toyota Alphard milik kliennya yang dibeli dengan harga fantastis untuk ukuran rasio harga aslinya.
"Kalau nggak salah dia (pemiliknya) beli Rp 650 juta," ungkap Alex saat berbincang di Batam.
Konsekuensi Tidak Bisa Keluar Batam
Harga miring tersebut tidak datang tanpa konsekuensi. Mobil berpelat hijau mendapat izin beroperasi dan bersandar secara bebas di Batam saja. Ketika kendaraan tersebut dipaksa keluar dari kawasan FTZ, status pajaknya langsung berubah.
Pemilik yang ingin membawa mobilnya ke luar Batam tetap bisa melakukannya dengan catatan harus melunasi selisih kewajiban pajak terlebih dahulu. Kewajiban itu dihitung sebesar 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Bisa keluar dari Batam asal bayar 11% dari harga mobil," tegas Alex.
Konsekuensi ini yang membuat pasar mobil mewah pelat hijau kerap terbatas pada konsumen lokal atau pengusaha yang kegiatan usahanya berada di Pulau Batam. Untuk kebutuhan operasional harian di dalam kota, skema ini dinilai jauh lebih efisien ketimbang membeli kendaraan dengan skema pajak normal dari Jakarta.